Begini 3 Syarat Sahnya Pernikahan, Mahar yang Mahal?

By. Darma Taujiharrahman - 14 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Pernikahan dalam Islam merupakan institusi yang diatur oleh aturan-aturan tertentu. Terdapat beberapa syarat penting yang perlu dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam pandangan agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga syarat utama dalam pernikahan, yaitu para wali nikah, saksi, dan mahar.

 

1. Para Wali Nikah

Para wali nikah memegang peran penting dalam pernikahan, terutama dalam hal pengantin wanita. Syarat-syarat bagi para wali nikah meliputi bahwa mereka harus beragama Islam, baligh (sudah dewasa), berakal (sehat pikiran), dan adil.

 

Para wali nikah ini adalah orang-orang yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan dan kehormatan pengantin wanita. Mereka hadir untuk memberikan persetujuan dan melegalisasi pernikahan.

 

Baca juga:

 

2. Saksi

Kehadiran saksi dalam pernikahan memiliki fungsi penting untuk melegitimasi pernikahan tersebut dan memastikan bahwa pernikahan tidak dilakukan secara rahasia. Menurut pendapat ulama, minimal dua orang saksi diperlukan dalam pernikahan.

 

Saksi-saksi ini biasanya adalah orang-orang dewasa dan berakal yang hadir selama pelaksanaan akad nikah. Mereka memberikan kesaksian tentang pengucapan ijab qabul (janji dan persetujuan) yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang menikah.

 

3. Mahar

Mahar merujuk pada pemberian harta atau nilai yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bagian dari pernikahan. Syarat yang penting dalam hal ini adalah bahwa mahar harus diberikan pada barang yang halal dan memiliki nilai.

 

Ulama sepakat bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal pada ukuran mahar, sehingga jumlah atau nilai mahar dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemberian mahar ini bukanlah bentuk pembelian atau perdagangan, tetapi merupakan simbol kehormatan dan penghargaan atas pernikahan.

 

Dalam Islam, pemenuhan syarat-syarat ini merupakan bagian penting dalam menjalankan pernikahan yang sah. Dengan adanya para wali nikah yang memenuhi syarat, saksi-saksi yang melegitimasi pernikahan, dan pemberian mahar yang sesuai dengan ketentuan agama, pernikahan dianggap sah dan berada di bawah perlindungan dan berkah Allah.

 

Penting untuk diingat bahwa syarat-syarat ini bukanlah halangan atau beban, tetapi merupakan garis panduan yang ditetapkan oleh Islam untuk memastikan keberlangsungan pernikahan yang berlandaskan nilai-nilai agama dan etika. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pernikahan dapat dilaksanakan dengan keadilan, transparansi, dan saling menghormati antara kedua belah pihak yang menikah.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp