2 Perkara ini Dapat Membatalkan Pernikahan, Khiyar dalam Akan Nikah

By. Darma Taujiharrahman - 14 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam akad jual beli, terdapat istilah yang dikenal sebagai khiyar atau hak memilih. Khiyar ini memberikan kemampuan bagi salah satu pihak untuk menerima atau membatalkan akad yang telah dilakukan.

 

Khiyar dapat muncul apabila terdapat cacat pada salah satu rukun akad, baik itu terkait dengan subjek, lafal, atau objek akad. Namun, ternyata konsep khiyar ini juga berlaku dalam pernikahan.

 

Khiyar Pernikahan

Dalam konteks pernikahan, khiyar dapat muncul jika terdapat cacat pada bagian yang tidak terlihat atau tidak diketahui saat proses pinangan. Dan sejatinya khiyar pernikahan hanya berlaku pada masa pinangan tidak pada masa akad.

 

Baca juga:

 

1. Cacat Kemaluan

Dalam hal ini dapat mendorong terjadinya khiyar dalam pernikahan. Contohnya, jika terungkap bahwa salah satu pihak mengidap penyakit pada alat kelamin atau menderita gangguan mental yang berpotensi menghalangi persetubuhan suami istri.

 

Dalam hal ini, cacat yang terungkap setelah pernikahan dapat mendorong pihak yang terkena kerugian akibat cacat untuk menggunakan hak khiyar, yaitu memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya.

 

2. Mahar yang Mahal

Dalam pendapat lain, hak khiyar juga berlaku jika mahar yang diminta oleh pihak wanita tidak mampu dibayar oleh pihak pria. Dalam hal ini, selama pria tersebut belum melakukan hubungan intim dengan wanita tersebut, maka wanita memiliki hak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan. Namun, setelah hubungan intim terjadi, hak khiyar tidak berlaku lagi.

 

Konsep khiyar dalam pernikahan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keadilan dalam ikatan pernikahan. Dalam Islam, pernikahan bukanlah perjanjian yang dibuat dalam keadaan yang membingungkan atau merugikan salah satu pihak. Hak khiyar memberikan perlindungan kepada pihak yang mungkin terkena dampak negatif karena cacat yang tidak terlihat sebelumnya atau karena keterbatasan ekonomi.

 

Namun, penting untuk mencatat bahwa hak khiyar bukanlah alasan untuk sembarangan membatalkan pernikahan. Hak ini harus digunakan dengan pertimbangan dan kebijaksanaan yang bijaksana, dengan memperhatikan tujuan dan nilai-nilai pernikahan dalam Islam.

 

Pernikahan dianggap sebagai ikatan yang sakral, dan ketika pernikahan dilakukan dengan niat baik dan dalam rangka memenuhi perintah agama, maka diharapkan kedua belah pihak akan berusaha menjaga dan mempertahankan pernikahan tersebut.

 

Dalam kesimpulannya, konsep khiyar dalam pernikahan memberikan hak kepada pihak yang terkena cacat yang tidak terlihat sebelumnya atau karena keterbatasan ekonomi untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan.

 

Namun, hak ini harus digunakan dengan penuh pertimbangan dan menjunjung tinggi nilai-nilai pernikahan dalam Islam. Dengan pemahaman yang baik tentang konsep ini, diharapkan pernikahan dapat berlangsung dengan keadilan, kesetaraan, dan kebahagiaan bagi kedua belah pihak yang menikah.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp