Sholat Sambil Gendong Anak, Boleh ?

By. Siti Rahmawati - 15 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah.

 

 

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

 

Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.”

 (HR Anas bin Malik).

 

 

Sumber gambar : kumparan.com

 

 

Baca juga:

 

 

Berpijakan pada hadits Rasulullah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan:

 

 وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا

 

Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).

 

 

Kemudian riwayat lain disebutkan dari Syaddan Al-Laitsi radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah keluar untuk shalat di siang hari entah zhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau. Maka Aku kembali sujud.

Ketika Rasulullah telah selesai shalat, orang-orang bertanya: "Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau menjawab, "Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain." (HR Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)

 

 

Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu:

 

(1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya.

Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.

 

 بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

Artinya, “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal).

 

 

Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).

 

 

Dalam Islam, shalat dengan menggendong anak diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai penghalang dalam melaksanakan kewajiban shalat. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang shalat dengan menggendong anak:

 

1. Kehalalan: Menggendong anak saat shalat tidak secara otomatis membatalkan shalat. Islam memahami bahwa orang tua, terutama ibu, mungkin harus mengurus anak mereka yang masih bayi atau balita saat melaksanakan shalat. Oleh karena itu, menggendong anak sambil melaksanakan shalat adalah diperbolehkan.

 

2. Perhatian dan Konsentrasi: Meskipun diperbolehkan, penting untuk tetap memperhatikan kualitas shalat dan menjaga konsentrasi. Upaya harus dilakukan untuk menjaga ketenangan dan menghindari gangguan sebisa mungkin agar ibadah dapat dilakukan dengan khushu' (khusyuk) dan penuh kekhusyuan.

 

3. Memperhatikan Keselamatan Anak: Saat menggendong anak dalam shalat, keselamatan dan kenyamanan anak harus menjadi prioritas. Pastikan bahwa cara Anda menggendong tidak membahayakan anak, seperti menjaga posisi yang stabil dan aman. Jika anak terlalu aktif atau mengganggu konsentrasi shalat, Anda juga dapat mencoba menempatkan anak di dekat Anda atau menggunakan bantuan lain, seperti kursi bayi atau karpet khusus untuk anak.

 

4. Mengajar Anak tentang Shalat: Shalat dengan menggendong anak juga dapat menjadi kesempatan untuk mengajar anak tentang shalat sejak dini. Dengan melibatkan mereka secara langsung dalam pengalaman shalat, Anda dapat membantu membangun kesadaran dan kecintaan anak terhadap ibadah tersebut.

 

Namun, perlu diingat bahwa menggendong anak dalam shalat bukanlah praktik yang harus dilakukan setiap saat. Seiring dengan pertumbuhan anak dan kemampuan mereka untuk mandiri, disarankan untuk mengajarkan mereka untuk berdiri dan melaksanakan shalat secara terpisah seiring waktu.

 

Adapun dalam situasi tertentu, seperti dalam keadaan yang sulit atau tidak memungkinkan untuk menggendong anak saat shalat, Anda dapat mengkonsultasikan dengan ulama atau otoritas keagamaan setempat untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut yang sesuai dengan konteks dan kondisi spesifik.

 

 

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp