batemuritour.com – Dalam agama Islam, terdapat sebuah ungkapan yang dikenal sejak zaman dahulu dengan nama zhihar. Ungkapan ini dianggap sebagai ucapan yang menyakitkan bagi seorang istri, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan istri dan mengharamkannya. Oleh karena itu, zhihar dianggap sebagai dosa besar dalam Islam.
Hukum Zhihar
Penting untuk dicatat bahwa zhihar bukanlah bentuk talak, yang merupakan ungkapan perceraian dalam Islam. Zhihar dan talak adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat digunakan saling menggantikan..
Baca juga:
Ketika seseorang menggunakan ungkapan zhihar terhadap istrinya, suami menjadi haram untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya sebelum membayar denda atau menunaikan kafarat. Sebagaimana dalam Quran surat al-Mujadalah ayat 2 tentang ungkapan zhihar
اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ
Artinya: “Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Konsekuensi Zhihar
Konsekuensi dari zhihar adalah adanya kewajiban kafarat atau denda bagi suami yang melakukannya. Ada tiga bentuk kafarat yang harus dilakukan. Pertama, suami harus memerdekakan seorang budak beriman yang sehat jasmani dan rohani, serta aktif dalam bekerja. Kedua, suami harus berpuasa selama dua bulan hijriyah secara berturut-turut. Dan ketiga, suami harus memberi makan kepada 60 orang miskin dengan jumlah satu mud (sekitar ¾ kg) makanan pokok di negeri tempat tinggalnya.
Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan kafarat harus dilakukan secara berurutan dan bertahap. Suami tidak dapat langsung melompat ke kafarat ketiga sebelum menunaikan kafarat pertama dan kedua. Dengan mengikuti ketentuan ini, suami diharapkan belajar dan memahami kesalahan yang telah dilakukannya serta merasakan konsekuensi dari tindakan zhihar yang menyakitkan.
Bahaya Zhihar
Dalam Islam, zhihar dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati hak-hak istri dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kasih sayang, saling pengertian, dan keadilan dalam pernikahan. Agama ini menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara suami dan istri, serta mengajarkan pentingnya memperlakukan istri dengan penuh penghargaan dan cinta.
Dalam konteks masyarakat modern, penting bagi umat Muslim untuk memahami makna dan implikasi zhihar, serta melibatkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Islam sebagai agama yang inklusif dan universal mengajarkan perlunya menghormati dan menjaga kesejahteraan pasangan hidup dalam ikatan pernikahan, serta mempromosikan nilai-nilai kedamaian dan kasih sayang dalam hubungan keluarga.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com