Hikmah Pensyariatan Akad Musaqah: Membangun Kemaslahatan dan Kesejahteraan Ekonomi

By. Darma Taujiharrahman - 15 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Akad musaqah merupakan salah satu bentuk akad yang diatur dalam syariah Islam, yang memiliki tujuan utama untuk mewujudkan kemaslahatan dan berbagi sarana mencukupi kebutuhan antara dua orang yang berakad. Akad ini memberikan solusi bagi mereka yang memiliki kebun dengan tanaman yang ditanam di dalamnya, namun tidak mampu merawat dan mengelolanya sendiri karena berbagai faktor seperti kesibukan atau luasnya area perkebunan.

 

Rukun Musaqah

Dalam pandangan kalangan Syafi'i, terdapat lima rukun dalam akad musaqah. Pertama, terdapat dua orang yang terlibat dalam transaksi, yaitu pemilik kebun dan mitra musaqah. Kedua, adanya shighat, yaitu kalimat yang secara jelas menyatakan adanya akad musaqah

 

Baca juga:

 

Ketiga, akad ini berkaitan dengan kegiatan amal, yaitu perkebunan yang memiliki tanaman yang akan menghasilkan. Keempat, tanaman tersebut dianggap menghasilkan berdasarkan pandangan qaul qadim Imam Syafii. Dan kelima, terdapat perjanjian atau kesepakatan mengenai pekerjaan yang dilakukan dalam perkebunan tersebut.

 

Hikmah Musaqah

Salah satu hikmah yang dapat ditarik dari pensyariatan akad musaqah adalah terwujudnya kemaslahatan dan keberlanjutan. Melalui akad musaqah, pemilik kebun dapat memanfaatkan potensi dan hasil dari perkebunan yang dimiliki tanpa harus memikirkan kendala dalam pengelolaannya. Sedangkan mitra musaqah yang memiliki keahlian dan waktu luang dapat mengelola kebun tersebut sehingga tetap produktif dan menghasilkan.

 

Dalam akad musaqah, terdapat pula konsep berbagi sarana, di mana pemilik kebun dan mitra musaqah saling berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini mencerminkan nilai-nilai sosial dalam Islam yang mendorong kerjasama dan saling membantu antarindividu untuk mencapai tujuan bersama.

 

Kemaslahatan Ekonomi

Selain itu, akad musaqah juga dapat memberikan dampak positif dalam aspek ekonomi. Melalui pengelolaan yang efektif, perkebunan dapat menjadi sumber pendapatan bagi kedua belah pihak. Pemilik kebun dapat menerima hasil dari tanaman yang ditanam, sementara mitra musaqah akan mendapatkan bagian keuntungan dari kerja keras dan keahliannya dalam mengelola perkebunan.

 

Secara keseluruhan, pensyariatan akad musaqah memiliki hikmah yang penting dalam konteks kehidupan sosial dan ekonomi. Melalui akad ini, terjalinlah kerjasama dan saling menguntungkan antara pemilik kebun dan mitra musaqah, serta tercapainya kemaslahatan dan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Akad musaqah menjadi wujud nyata dari nilai-nilai Islam yang mendorong keadilan, kebersamaan, dan kemaslahatan bersama.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp