batemuritour.com – Pelaksanaan qiradh dan mudharabah, yang merupakan bentuk aplikasi utang dalam wujud modal usaha, seringkali memunculkan potensi perselisihan antara pemilik modal dan pengelola modal. Artikel ini akan membahas pandangan dua ulama terkemuka, yaitu Imam Malik dan Imam Syafi'i, terkait penyelesaian perselisihan dalam konteks pengelolaan bisnis.
Qiradh dan mudharabah merupakan instrumen keuangan Islam yang digunakan dalam pembiayaan bisnis dan investasi. Keduanya melibatkan pemilik modal (rab al-mal) dan pengelola modal (mudharib), namun perbedaan pandangan muncul ketika terjadi perselisihan dalam pengelolaan bisnis.
Baca juga:
Imam Malik tentang Hak Pengelola Modal
Menurut Imam Malik, dalam situasi perselisihan yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis, hak lebih besar diberikan kepada pihak pengelola modal. Hal ini didasarkan pada keyakinan dan kompetensi pengelola dalam bidang yang mereka kembangkan, kecuali jika pengelola tersebut terbukti berbohong.
Pendapat ini menekankan pentingnya kepercayaan dan penilaian terhadap pengelola yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Dalam hal ini, Imam Malik melihat perlunya memberikan otoritas dan kebebasan kepada pengelola modal untuk mengambil keputusan yang terkait dengan pengelolaan bisnis.
Imam Syafi'i tentang Penyelesaian Perselisihan
Imam Syafi'i berpendapat bahwa perselisihan dalam qiradh dan mudharabah harus diselesaikan melalui cara yang sama seperti perselisihan dalam transaksi jual beli. Dalam hal ini, penyelesaian perselisihan dapat melibatkan pengadilan perdata atau mediator yang bertindak sebagai penengah.
Pendapat ini menunjukkan perlunya mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan menjalankan prosedur yang adil dalam menyelesaikan perselisihan antara pemilik modal dan pengelola modal.
Dalam pelaksanaan qiradh dan mudharabah, perselisihan antara pemilik modal dan pengelola modal merupakan masalah yang dapat timbul. Imam Malik mengemukakan bahwa dalam konteks pengelolaan bisnis, hak lebih besar diberikan kepada pengelola modal, kecuali jika pengelola tersebut terbukti berbohong.
Sementara itu, Imam Syafi'i menekankan perlunya menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan perdata atau mediator sebagai penengah. Memahami pandangan kedua ulama ini dapat membantu dalam mencari solusi yang adil dan seimbang dalam menangani perselisihan dalam qiradh dan mudharabah.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com