batemuritour.com – Musaqah merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam pengelolaan bisnis yang diperbolehkan menurut kesepakatan jumhur ulama. Artikel ini mengupas pendapat jumhur ulama terkait musaqah, dengan merujuk pada contoh transaksi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Rangkuman ini juga membahas beberapa rukun dalam musaqah, termasuk objek musaqah, tanggung jawab pengelola, pembagian hasil panen, dan jangka waktu musaqah.
Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai bentuk kerjasama dalam pengelolaan bisnis yang diatur dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satunya adalah musaqah, yang telah diperbolehkan menurut kesepakatan jumhur ulama. Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan ulama tentang musaqah, serta merujuk pada contoh pengelolaan bisnis perkebunan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Baca juga:
Pendapat Jumhur Ulama tentang Musaqah:
Jumhur ulama, atau mayoritas ulama, telah menyepakati bahwa musaqah adalah bentuk kerjasama yang diperbolehkan dalam Islam. Mereka mengacu pada contoh transaksi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam pengelolaan bisnis perkebunan. Bahkan Rasulullah SAW pernah menjalin musaqah dengan orang Yahudi, berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh mereka.
Rukun-rukun Musaqah:
Beberapa rukun dalam musaqah telah disepakati oleh para ulama, antara lain:
Musaqah adalah bentuk kerjasama dalam pengelolaan bisnis yang diperbolehkan menurut jumhur ulama. Transaksi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam pengelolaan bisnis perkebunan menjadi contoh nyata tentang implementasi musaqah. Rukun-rukun dalam musaqah, seperti objek musaqah, tanggung jawab pengelola, pembagian hasil panen, dan jangka waktu musaqah, telah disepakati oleh para ulama. Memahami prinsip-prinsip ini penting dalam menjalankan musaqah secara syariah dan adil.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com