Syarat dan Kedudukan Saksi Nikah, Pastikan Sahnya Nikah

By. Darma Taujiharrahman - 20 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Pernikahan merupakan momen sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Agar pernikahan dapat dianggap sah secara hukum di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kehadiran saksi nikah. Dalam Pasal 1:26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi nikah didefinisikan sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk memberikan keterangan tentang suatu perkara yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dengan alasan dari pengetahuannya itu.

 

Kehadiran saksi nikah memiliki peran yang penting dalam menjamin keabsahan pernikahan yang dilangsungkan. Tanpa adanya saksi, akad nikah tidak dapat dianggap sah, sehingga mengharuskan pengulangan akad nikah. Berikut adalah beberapa kedudukan penting dari saksi dalam pernikahan:

 

Baca juga:

 

1. Menghilangkan Fitnah atau Kecurigaan Orang Lain

Kehadiran saksi nikah bertujuan untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan dari pihak lain terkait dengan hubungan pasangan suami istri. Dengan adanya saksi yang menyaksikan akad nikah, pihak yang meragukan keabsahan pernikahan dapat mendapatkan kepastian bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan sah dan resmi.

 

2. Memperkuat Janji Suci Pasangan Suami Istri

Saksi nikah memiliki peran penting dalam memperkuat janji suci yang diucapkan oleh pasangan suami istri di dalam akad nikah. Seorang saksi secara langsung menyaksikan janji dan komitmen yang diucapkan oleh kedua belah pihak, sehingga dapat menjadi bukti kuat tentang keseriusan dan komitmen mereka untuk saling mendukung dalam kehidupan rumah tangga.

 

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi nikah dalam Islam. Syarat tersebut meliputi bahwa saksi nikah harus laki-laki, beragama Islam, sudah dewasa, berakal sehat, dan adil. Pendapat jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah juga menguatkan persyaratan bahwa saksi nikah dalam Islam harus berjenis kelamin laki-laki.

 

Menurut prinsip Islam, sebuah akad nikah wajib melibatkan kehadiran minimal dua orang saksi agar dapat dianggap sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran pernikahan yang dilakukan, serta memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri.

 

Kesimpulannya, saksi nikah memainkan peran penting dalam pernikahan menurut ketentuan hukum di Indonesia. Mereka memberikan keterangan dan menjadi bukti keabsahan pernikahan yang dilakukan. Dengan adanya saksi, fitnah dan keraguan orang lain dapat dihilangkan, serta janji suci pasangan suami istri menjadi lebih kuat. Oleh karena itu, kehadiran saksi nikah dianggap sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan agar dapat diakui secara hukum.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp