3 Wanita Muhrim ini Haram Hukumnya Untuk Dilamar?, Begini Penjelasannya

By. Darma Taujiharrahman - 22 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam pernikahan dalam Islam, seseorang dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu mahram dan muhrim. Seseorang yang termasuk dalam kategori mahram diperbolehkan untuk dinikahi, dan setiap wanita yang halal untuk dinikahi juga halal untuk dilamar.

 

Sementara itu, yang termasuk dalam kategori muhrim adalah orang yang haram untuk dinikahi, dan oleh karena itu juga haram untuk dilamar. Mahram sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad (selamanya) dan mahram muaqqat (sementara). Mahram muabbad terbentuk melalui ikatan keluarga atau nasab, sementara mahram muaqqat terbentuk melalui ikatan pernikahan.

 

Namun, ada beberapa kategori wanita yang sebenarnya termasuk dalam kategori muhrim, tetapi juga memiliki larangan untuk dilamar.

 

Baca juga:

 

Pertama, wanita yang sudah memiliki suami. Wanita yang telah menikah dilarang untuk dilamar dan tentunya juga dilarang untuk dinikahi. Hal ini karena dalam Islam, seorang wanita hanya diperbolehkan memiliki satu suami.

 

Kedua, wanita yang masih berada dalam masa iddah. Iddah adalah periode tunggu setelah beberapa jenis talak, baik itu talak wafat, talak raj'i, atau talak bain. Wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang untuk dilamar dan tentu saja dilarang untuk dinikahi. Ini adalah periode yang harus dijalani setelah perceraian atau kematian suami sebelum wanita tersebut dapat menikah kembali.

 

Ketiga, wanita yang telah dilamar oleh orang lain. Meskipun masih ada perdebatan mengenai hal ini, umumnya dianggap haram jika wanita tersebut telah menerima lamaran atau pinangan dari orang lain. Jika wanita tersebut menolak lamaran tersebut, maka diperbolehkan bagi pihak lain untuk melamarnya.

 

Dalam pernikahan dalam Islam, penting untuk memahami dan menghormati larangan-larangan yang telah ditetapkan. Hal ini melibatkan penghormatan terhadap status pernikahan dan proses yang ada, seperti masa iddah. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, keadilan, dan kestabilan dalam institusi pernikahan.

 

Dengan memahami kategori wanita dalam pernikahan Islam serta larangan-larangan yang terkait, diharapkan masyarakat dapat menghormati prinsip-prinsip ini dan menjalani pernikahan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam agama. Waallahu A'alam Bisshowab

 

Baca juga:

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp