Batemuritour.com- Luqatah adalah menemukan barang yang hilang dari pemiliknya baik hilang karena lupa maupun jatuh dijalan. Apabila seseorang menemukan barang disuatu tempat yang sepi atau di jalan.
Seseorang tersebut boleh mengambilnya atau membiarkannya, akan tetapi akan lebih baik mengambilnya dari pada membiarkannya jika ia mempercayai dirinya bisa menjaga barang tersebut dan dapat menepati kewajiban terhadap barang yang hilang.
Dan barang tersebut harus di simpan dengan baik-baik. apabila ingin memilikinya barang itu harus diumumkan atau disiarkan dan diberitahukannya di tempat ditemukannya barang tersebut, dimasjid atau tempat-tempat lainnya yang berpotensi barang itu diketahui oleh pemiliknya. atau bisa juga melalui media sosial.
jika tidak mendapatkan pemiliknya setelah setahun, barang tersebut boleh ia miliki dengan syarat bersedia untuk menggantinya apabila suatu saat pemilkinya diketahui.
Rasulullah Saw bersabda:
سُىِٔلَ عَنْ لُقَطَةِ الذَّ هَابَ وَالْوَرِقِ فَقَالَ: اَعْرِفْ عِفَاصَهَاوَوِكَاءَ هَاثُمَّ عَرِّفْهَا حَسَنَةً فَاِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَاَدِّهَا اِلَيْهِ وَاِلَّافَشَأْ نَكَ بِهَا
Telah ditanya orang tentang keadaan emas atau perak yang ditemukan. Beliau berkata :“ Hendaklah engkau ketahui tempatnya dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau diatidak datang selama satu tahun, maka terserah kepadamu.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga :
Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukumnya
Pengumuman Luqatah dan Masanya
Pengumuman barang luqatah itu ada 2 keadaan :
a. Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin nilai harta tersebut.
b. Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari . Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan
Hikmah Adanya Barang Temuan
Berikut beberapa hikmah adanya barang temuan:
1. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya
2. Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi
3. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri
4. Menumbuhkan rasa solidaritas dalam hidup bermasyarakat
5. Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangnya ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya.
6. Jika pemiliknya tidak datang, dapat barang temuan dapat dimanfaatkan.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com