Ada 5 Rukun dalam Tayammum, Sudah Tahu?

By. Siti Rahmawati - 09 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Tayamum merupakan suatu kekhususan terhadap umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. Umat Islam diperbolehkan tayamum untuk mengganti wudhu ketika sedang tidak ada air sama sekali, sedang sakit, dan juga pada saat bepergian dan tidak tersedia air di tempat tersebut.

 

Kemudahan tayamum yang diberikan oleh Allah Swt. termaktub dalam firman Allah Swt. pada Al Quran Surat Al Maidah Ayat 6 yang berbunyi:

 

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Artinya: “Dan jika kalian kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja membuang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur”.

(QS. Al Maidah: 6)

 

Perlu kita pahami mengenai tayamum agar tayammum yang kita lakukan itu sah. Adapun rukun tayammum ada 5 sesuai dengan gabungan pendapat dari imam besar mazhab.

 

Baca juga:

 

Keseluruhan rukun ini harus dipenuhi oleh seseorang sebagai syarat sahnya tayamum yang dilakukan. Seperti halnya rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan satu rukun pun.

 

5 Rukun Tayamum Sesuai dengan Pendapat Imam Besar Mazhab

1. Niat

Membaca niat merupakan salah satu dari rukun tayamum sesuai dengan mazhab Maliki dan Syafi'i. Namun, menurut mazhab Hanafi dan Hambali, niat dianggap sebagai syarat.

 

Syarat adalah kegiatan didahulukan atas suatu pekerjaan dengan tenggang waktu yang singkat, sedangkan rukun tidak sah untuk dilakukan sebelum amal tertentu, namun termasuk dalam amal itu sendiri.

 

Adapun bacaan niat tayamum berikut dengan artinya adalah sebagai berikut,

 

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."

 

Menurut mazhab Syafi'i, tayamum harus diniatkan untuk melakukan sholat dan tidak boleh diniatkan untuk mengangkat hadats. Sebab, tayamum hanyalah thaharah (bersuci) untuk keadaan darurat, sehingga tidak dapat menjadi ibadah yang sempurna.

 

Baca juga : 

 

Niat tayamum juga hanya berlaku untuk satu kali sholat wajib. Namun, masih bisa digunakan untuk melaksanakan sholat sunnah atau ketika hendak memegang Al Quran.

 

2. Sha'id (tanah berdebu) yang suci

Sha'id yang suci adalah tanah berdebu yang tidak terkena najis. Tidak sah menggunakan tanah yang pernah terkena najis meskipun bekasnya sudah hilang. 

 

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa pasir atau tumpukan batu-batu kecil dapat digunakan untuk bertayamum. Dengan catatan, kedua benda tersebut harus berdebu. Debu lumpur juga boleh digunakan selama terlihat berdebu ketika dihentakkan.

 

Mazhab ini juga mensyaratkan agar debu yang digunakan berbeda dengan debu yang pernah digunakan untuk bertayamum sebelumnya.

 

3. Mengusap seluruh wajah

Salah satu rukun tayamum yang berjumlah ada 5 adalah mengusap seluruh wajah. Walaupun hanya dengan satu tangan atau pun satu jari sekali pun. Termasuk jenggot, sekeliling kelopak mata, antara jenggot dan tulang yang mengarah ke telinga, hingga pembatas antara dua lubang hidung.

 

Menurut mazhab Hanafi, mengusapkan debu ke wajah dilakukan sebanyak dua tepukan. Bila wajah sudah terkena debu lalu diusapkan dengan tangan, maka usapan itu sudah terhitung satu tepukan. 

 

4. Mengusap kedua tangan sampai siku

Untuk mengusap kedua tangan hingga siku, diwajibkan untuk melepas apa pun yang menghalangi seperti, cincin, gelang, dan jam tangan. Berbeda dengan wudhu, bagian yang tertutupi benda-benda tersebut harus diusap dengan sempurna saat bertayamum.

 

Untuk mazhab Maliki dan Hambali, hukum mengusap dua tangan sampai pergelangan adalah wajib. Sementara mengusapnya sampai siku hukumnya sunnah.

 

5. Kontinyu (muwalat)

Artinya, ada kesinambungan dalam mengusap wajah dan kedua tangan. Tidak ada jeda yang lama di antara keduanya. Perkara ini masuk dalam rukun tayamum sesuai dengan pendapat mazhab Maliki dan Hambali. Namun, mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa kesinambungan tersebut adalah sunnah.

 

Demikianlah penjelasan mengenai rukun tayamum yang berjumlah ada 5 sesuai mazhab imam besar. Bersuci merupakan salah satu tuntunan yang dianjurkan dalam Islam. Jadi, sudah sepatutnya umat muslim memahami rukun ini.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp