Batemuritour.com-Bersuci dalam Islam tidak hanya dilakukan dengan cara berwudhu dengan air. Namun ada salah satu rukhsah, salah satunya diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum dalam keadaaan yang telah ditetapkan seperti tidak adanya air , sakit yang tidak boleh terkena air dll.
Tayammum disyariatkan dalam Al-Quran QS. An Nisaa' ayat 43 sebagai berikut,
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya:"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
(QS. An Nisaa': 43)
Baca juga :
Sunah dalam Tayamum
Tayamum dilakukan dengan mengusapkan debu ke muka dan kedua tangan. Adapun, sunnah tayamum sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslimin ada 3 sebagai berikut:
1. Membaca basmalah.
2. Tepukan kedua. Tepukan pertama adalah fardhu dan sudah cukup, sedangkan yang kedua adalah sunnah.
3. Mengusap kedua hasta bersama kedua telapak tangan. Mengusap telapak tangan saja sudah memadai atau dianggap sah. Hal ini berkaitan dengan perbedaan pendapat mengenai arti "kedua tangan" dalam ayat tayamum.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Dalam kitab Safinatun Naja, diuraikan hal-hal yang menjadi sebab batalnya tayamum adalah beikut:
مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ:
مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ و الرِّدَّة وَ تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ
Arinya: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.
Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berhutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com