Fikih Jinayah : Pembunuhan dalam Islam

By. Siti Rahmawati - 10 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Pembahasan tentang tindak pidana pembunuhan dalam hukum Islam termasuk dalam lingkup fiqih Jinayah yaitu ilmu yang mengatur mengenai hal–hal yang dilarang oleh (syariat`) atau aturan dalam hukum pidana Islam.

 

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang  mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. 

 

Dalam hukum Islam, tindak pembunuhan adalah satu di antara beberapa dosa besar yang konsekuensinya sangat berat di hadapan Allah swt. Begitu berbahayanya dosa tindak pembunuhan, sampai Allah berfirman dalam Al-Quran Surat al-Maidah ayat 32 yang intinya ialah bahwa membunuh satu manusia sama seperti membunuh semua manusia:

 


مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

 

Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi."

(QS. Al-Maidah: 32).

 

Baca juga : 

 

Sejalan dengan pendapat sebagian Ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan atau yang lainnya.

 

Hukuman bagi pelaku pembunuhan secara hukum Islam ialah pembalasan setimpal (qishash) yakni dengan balas dibunuh jika semua unsur delik kesengajaan bisa dibuktikan kecuali apabila pihak keluarga korban memberikan pengampunan maka bisa dialihkan dengan diyat atau denda.


Diyatnya sendiri ialah jenis diyat mughalladzah (denda berat) berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah. Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku, dan dibayarkan secara kontan.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp