Hukum Memerangi Bughat dan Hikmah Hukuman bagi Pelaku Bughat

By. Siti Rahmawati - 11 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Bughat adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.

 

Al-Qurthubi mendefinisikan bughat sebagai keluarnya sekelompok orang untuk menentang dan menyerang imam yang adil, yang diperangi setelah sebelumnya diserukan untuk kembali (ruju’) kepada ketaatan.

 

Kalangan bughat tidak dihukumi kafir. Namun hukuman bagi pelaku bughat secara jelas telah disebutkan yaitu diperangi, Sebagaimana al-Quran menegaskan dalam surat al-Hujurat [49]: 9

 

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
 

Artinya: "Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

(Q.S. al-Hujarat [49]: 4)

 

Baca juga :

 

Hukum memerangi bughah dan batasannya

Para ulama membagi perang terhadap kaum bughāt dalam 2 kategori hukum:

a. Bughah wajib diperangi.

b. Bughah mubah (boleh) diperangi.

Mereka yang hukumnya wajib diperangi adalah yang melakukan salah satu dari tindakan berikut:

1) Menyerang wanita dalam kawasan ahlu al adli, yaitu suatu perkampungan  di mana masyarakat sipil biasa hidup.

2) Mengambil bagian dari baitul mal kaum muslimin secara tidak sah.

3) Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll.

4) Secara jelas melakukan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam/ pemimpin yang telah sah dibai'at dan wajib ditaati. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:

 

Artinya : “Barang siapa yang menarik dirinya dari ketaatan kepada imam, maka pada hari kiamat dia tidak akan memiliki hujjah dihadapan Allah. Dan barang siapa mati sementara ia tidak ikut serta dalam bai’at, maka kematiannya seperti mati jahiliyah.” 

(H.R. Imam Muslim)

 

Masih diperselisihkan oleh para Fuqahā adalah orang-orang yang mengadakan pemisahan diri dari jama'ah muslimin dan tidak mau menyerahkan zakat, kecuali kepada sesama golongan mereka (kaum bughāh).

 

Imam Syafi’i dalam qaul qadiīmnya berpendapat mereka wajib diperangi atas dasar pendapat bahwa zakat wajib diserahkan kepada baitul mal muslimin. Namun dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat mereka mubah diperangi atas dasar pendapat bahwa penyerahan zakat ke baitul mal adalah sunat dan tidak wajib.

 

Baca juga :

 

Hikmah adanya hukuman bagi pelaku bughat

Adapun hikmah dari adanya hukuman bagi pelaku bughat antara lain sebagai berikut:

a. Seseorang atau sekelompok organisasi tidak akan mudah memusuhi/ membangkang dengan memberontak terhadap negara yang sudah terbentuk secara sah. Mereka akan menerima sanksi diperangi oleh negara yang sah dan juga tidak dapat menikmati kehidupan yang bebas dan damai di negara tempat mereka tinggal.

b. Seseorang atau sekelompok organisasi akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi kedaulatan negara yang sah secara hukum. Karena kehadiran negara yang damai dan adil dapat mengantarkan umat manusia kedalam kehidupan yang aman, damai, dan tentram.

c. Menghindarkan manusia/sekelompok organisasi dari berbuat kesemena-mena yang tidak melewati jalur konstitusi yang diakui oleh negara. Oleh karena itu pemberontakan sangat berbahaya bagi keutuhan suatu bangsa dan negara yang sah.

d. Memberikan efek jera terhadap pelaku bughat agar tidak memberontak dan dapat kembali taubat serta mengakui negara yang sah secara konstitusional dan hukum Islam.

e. Memberikan pemahaman bahwa jika terdapat perbedaan pendapat terkait dengan jalannya pemerintahan, maka harus disalurkan dengan cara-cara yang benar.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp