Batemuritour.com-Mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya, secara diam-diam dan sembunyi sembunyi. Atau pengertian lain " mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nisab, terambil dari tempat penyimpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.
Para Ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
• Menurut madzhab Hanafi, nisab barang curian adalah 10 dirham
• Menurut Jumhur Ulama, nisab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nisab ¼ dinar emas atau tiga dirham perak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan Imam Ahmad dalam kitab musnadnya, dimana Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya: “Dari Aisah, bahwa Rasulullah Saw. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.”
(H.R Muslim)
Baca juga :
Pencuri yang Dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri).
Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri. Dalil yang menjelaskan tentang masalah tersebut adalah, hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa’i berikut:
Artinya: "Diriwayatkan dari Abudullah bin Amer Ra: “Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Maafkanlah had selama masih berada ditanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.”
(HR. Al-Nasa’i)
Baca juga:
Hikmah had bagi pencuri
Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:
a. Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu, sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.
b. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi hak milik seseorang. Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara sah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatkan jaminan perlindungan.
c. Menghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak sah, juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat malas. Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
d. Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rezeki yang halal.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com