Mengenal Takhbib, Pelakor dan Pebinor yang Dilaknat Rasulullah SAW

By. Siti Rahmawati - 24 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Dalam syariat Islam, istilah takhbib berkaitan dengan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga. Keberadaannya berisiko membawa kerusakan dan keretakan pada pasangan suami istri.

 

Istilah takhbib dapat ditemukan dalam hadits berikut

 

وَمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

 

Artinya: "Siapa saja mengganggu (takhbib) istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita."

(HR Ahmad).

 

Kata takhbib mungkin masih asing di telinga sebagian orang. Oleh karena itu, detikers yang belum mengenal istilah ini bisa simak uraian berikut untuk lebih memahaminya.

 

Baca juga :

 

Apa Itu Takhbib?

Takhbib secara bahasa adalah menipu dan merusak hubungan seorang wanita dari suaminya. Hal ini dilakukan dengan menyebut kejelekan atau membandingkan kebaikan suami dengan lelaki lain di hadapan perempuan tersebut.

 

Pelaku takhbib berupaya menjatuhkan nama baik seorang suami di depan istrinya. Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair menjelaskan pula arti takhbib, yaitu sebagai perusak hati seorang perempuan terhadap suaminya.

 

Melansir dari laman NU Online, istilah takhbib berasal dari kata bahasa Arab yakni 'al-khabb' yang artinya menipu atau memperdaya. Takhbib didefinisikan sebagai orang yang berupaya meretakkan hubungan rumah tangga.

 

Hukum Takhbib dalam Islam

Masih dari Ensiklopedia Fikih Wanita, takhbib adalah perilaku yang dilarang oleh Islam. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam sabda Nabi SAW sebelumnya dan hadits-hadits lain, yang mana pelaku takhbib disebut bukan termasuk golongan beliau.

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

 

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasul SAW menuturkan, "Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami."

(HR Abu Dawud)

 

Baca juga :

 

Orang yang melakukan takhbib juga diganjar dosa besar. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengungkapkannya dalam kitab Al Jawabul Kafi liman Sa'ala 'an Dawa'i Syaf'i:

 

"Dan sungguh, Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan takhbib dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar karena ketika Rasul SAW melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."

 

Dijelaskan pula, minimal dosa pelaku takhbib sama atau lebih parah dari zina. Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair juga menyebut, pelaku takhbib adalah orang terlaknat yang akan dimurkai dan dijauhkan dari kasih sayang Allah SWT.

 

Meski takhbib dalam sejumlah nash hadits merujuk kepada lelaki yang mengganggu istri orang, tapi larangan takhbib juga berlaku sama untuk sebaliknya yakni atas kasus perempuan yang menggoda suami orang.

 

Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan dalam kitab Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, "Dosa besar ke-257 dan ke-258 adalah mengganggu istri orang, maksudnya merusak hatinya sehingga tidak suka terhadap suaminya. Serta menggoda suami orang..."

 

Kata takhbib tidak hanya merujuk pada perilaku merusak rumah tangga, namun juga mereka yang melakukan upaya kerusakan. Pelaku takhbib bisa berasal dari lingkungan dekat yang tidak disangka sama sekali, misal teman dan kerabat.

 

Demikian penjelasan istilah takhbib dalam Islam, di mana berhubungan dengan pihak lain yang mampu merusak hubungan rumah tangga.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp