batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam era perkembangan teknologi internet, jual beli online telah menjadi fenomena yang mendominasi dunia perdagangan. Salah satu model yang semakin populer adalah dropshipping, yang mengacu pada sistem jual beli tanpa modal. Dalam dropshipping, penjual berperan sebagai perantara antara pembeli dan supplier, tanpa perlu memiliki stok barang atau melakukan pengiriman.
Baca Juga: Tawar Menawar dalam Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya??
Perbedaan mendasar antara dropshipping dan sistem jual beli reseller adalah pada tanggung jawab stok barang dan pengiriman. Dalam reseller, penjual harus memiliki stok barang terlebih dahulu dan bertanggung jawab atas pengirimannya. Namun, dalam dropshipping, tanggung jawab tersebut ada pada supplier.
Dalam kajian hukum Islam, ada dua pandangan terkait dropshipping yaitu sebagai berikut:
1. Dropshipping Tanpa Izin
Sistem ini melibatkan penjual yang menawarkan barang tanpa izin atau kesepakatan dengan supplier. Penjual hanya mencari pelanggan dan belum mendapatkan izin dari pedagang aslinya. Mayoritas ulama sepakat bahwa model ini haram, kecuali mazhab Hanafi yang membolehkannya. Pendapat ini mengacu pada konsep makelaran, di mana barang yang ditawarkan belum menjadi milik makelar. Oleh karena itu, ulama mayoritas menganggap sistem ini melanggar prinsip jual beli yang sah dalam Islam.
2. Dropshipping dengan Izin
Model ini melibatkan penjual yang mendapatkan izin dari supplier untuk menjualkan barang. Dalam hal ini, penjual berperan sebagai orang yang diizinkan menjualkan barang tersebut. Ulama empat mazhab sepakat bahwa hukumnya adalah boleh (mubah). Sistem ini dianggap sah karena penjual memiliki izin dari pemilik barang untuk menjualkannya. Namun, terdapat catatan dalam mazhab Syafi’i terkait dengan jenis barang yang bisa dijual. Barang yang tidak mudah berubah sifat dan modelnya dapat dijual, sementara barang yang mudah berubah tidak diperbolehkan.
Jadi hukum dropshipping dalam Islam memiliki dua hukum yang berbeda dalam pandangan ulama. Dropshipping tanpa izin mayoritas dianggap haram, kecuali mazhab Hanafi yang membolehkannya. Dropshipping dengan izin dari supplier, selama penjual memiliki izin yang sah, dianggap boleh dalam ulama empat mazhab. Namun, tetap diperlukan pertimbangan atas jenis barang yang dijual, terutama dalam mazhab Syafi’i. Bagi umat Muslim yang ingin terlibat dalam dropshipping, penting untuk memahami pandangan ulama dan memastikan izin dan legalitas barang yang dijual sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga: 7 Adab Bekerja dalam Islam Agar Tetap Berkah
Wallahu A'lam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com