Perlakuan Hukum Barang Temuan (Luqotoh) dalam Perspektif Islam: Wajibkah Diambil?

By. Darma Taujiharrahman - 16 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Artikel ini membahas tentang hak milik dan perlakuan hukum terkait barang temuan (luqotoh) dalam Islam. Terdapat tiga rukun utama yang perlu diperhatikan, yaitu penemuan, penemu, dan barang temuan. Pendapat para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Malik memberikan panduan terkait pengambilan barang temuan, dengan mempertimbangkan kewajiban menjaga harta sesama Muslim. Artikel ini juga membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penemu barang temuan.

 

Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hak milik dan perlakuan hukum terhadap barang temuan. Artikel ini akan merangkum pandangan beberapa ulama terkait pengambilan barang temuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penemu.

 

Baca juga:

 

Penemuan Barang

Para ulama, seperti Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, menganjurkan untuk mengambil barang temuan. Pandangan ini didasarkan pada kewajiban menjaga harta saudara Muslim. Namun, Imam Malik menyampaikan pendapat bahwa tidak perlu mengambil barang temuan jika dikhawatirkan akan timbul masalah atau kecerobohan.

 

Hal ini berkaitan dengan konteks lingkungan masyarakat yang tidak dapat dipercaya atau pemerintahan yang zalim. Selain itu, jika penemuan barang dilakukan oleh seseorang yang sedang menjalankan ibadah haji, Rasulullah SAW melarang untuk mengambilnya.

 

Penemu Barang 

Rukun kedua terkait barang temuan adalah bahwa penemu harus merupakan individu yang merdeka dan Muslim baligh, sebagaimana syarat wakalah (perwalian) dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa penemu harus memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk mengambil keputusan terkait barang temuan.

 

Selain itu jika penemuan barang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji maka dilarang untuk mengambilnya sebagaimana perintah Rasulullah saw. Sebagaimana dalam hadits Abdurrahman bin Utsman At-Taimi bahwa "Rasulullah SAW telah melarang barang temuan orang yang berhaji." HR. Muslim

 

Sifat Barang Temuan

Rukun ketiga terkait barang temuan adalah bahwa secara umum, barang temuan adalah setiap harta seorang Muslim yang mungkin hilang, kecuali unta. Unta dikecualikan karena memiliki kemampuan untuk bertahan hidup dan dapat bertahan hingga ditemukan pemiliknya.

 

Dalam Islam, pengambilan barang temuan harus memperhatikan tiga rukun utama: penemuan, penemu, dan sifat barang temuan. Pandangan para ulama memberikan panduan terkait pengambilan barang temuan dengan mempertimbangkan kewajiban menjaga harta sesama Muslim. Syarat-syarat seperti keadaan lingkungan dan kapasitas hukum penemu juga harus diperhatikan. Prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap barang temuan dalam perspektif Islam.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp