batemuritour.com – Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar dianggap sah. Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah kehadiran seorang wali. Imam Syafi'i dan Imam Malik, yang merupakan ulama terkemuka, sepakat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan, dan tidak ada perkawinan yang sah tanpa kehadiran wali. Meskipun tidak ada dalil yang secara eksplisit mensyaratkan kehadiran wali, pernikahan yang dilakukan tanpa wali dianggap tidak sah atau batal menurut pandangan mereka.
Baca juga:
Peran Wali dalam Aqad Nikah
Dalam aqad nikah, wali memiliki kedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan juga sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Wali nikah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu wali nasab (keluarga kandung) dan wali hakim. Wali nasab terdiri dari dua kategori, yaitu aqrab, seperti ayah dan kakek, dan wali ab'ad, seperti saudara laki-laki baik dari ayah maupun ibu, anak dari saudara laki-laki tersebut, paman, dan anak paman.
Syarat dan Kualifikasi Wali Nikah
Syarat untuk menjadi wali pernikahan adalah beragama Islam, baligh (sudah dewasa), berakal, laki-laki, dan adil. Dalam pandangan Daud Dzahiry, bagi seorang janda, kehadiran wali tidak menjadi syarat dalam aqad nikah, namun tetap dianggap sebagai anjuran karena mayoritas jumhur (sebagian besar ulama) tidak membedakan antara janda dan gadis dalam hal ini. Namun, bagi seorang gadis, kehadiran wali menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Dalam hukum Islam, kehadiran seorang wali menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Imam Syafi'i dan Imam Malik sepakat bahwa wali merupakan rukun perkawinan, sehingga pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dianggap tidak sah. Wali berperan sebagai perwakilan mempelai perempuan dan memberikan persetujuan untuk kelangsungan pernikahan.
Wali nikah dapat berupa wali nasab (keluarga kandung) atau wali hakim. Menjadi seorang wali membutuhkan kualifikasi tertentu, seperti beragama Islam, baligh, berakal, laki-laki, dan adil. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kebutuhan wali dalam aqad nikah bagi janda, mayoritas ulama tetap menganggap kehadiran wali sebagai syarat untuk gadis yang akan menikah.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com