Batemuritour.com - Menurut bahasa mabit berarti bermalam. Menurut istilah, mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari Tasyriq demi untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Sumber gambar: antaranews.com
Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
(QS. al-Baqarah: 203)
Baca juga:
Melontar jumroh dalam rangkaian ibadah haji merupakan salah satu wajib haji. Jika ditinggalkan maka jemaah haji wajib membayar dam. Tapi apabila tidak mampu jemaah haji bisa mewakilkan kepada orang lain.
Dikutip Galamedia dari berbagai sumber: Nafar dalam ibadah haji terbagi dua, ada nafar awal dan nafar tsani. Nafar awal adalah rombongan keberangkatan yang akan meninggalkan Mina lebih awal yakni sebelum senja 12 Zulhijjah berakhir. Atau jemaah haji yang masih ingin berdiam sehari lagi di Mina melanjutkan melontar hari ke-4 yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah atau yang disebut dengan nafar Tsani.
Ada sejumlah kesimpulan para ulama terkait nafar awal dan tsani ini, yakni:
1. Nafar Awal tidak boleh berdiam di Mina lewat dari sore akhir 12 Dzulhijjah, karena kalau sampai maghrib masih di saba berarti masuk tanggal 13 dan harus lanjut nafar kembali melanjutkan nafar tsani.
2. Melakukan Nafar awal jika memang ada keperluan yang mendesak atau memang sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan hingga tanggal 13.
Meski nafar ini merupakan salah satu hal yang cukup penting dalam penyelenggaraan haji, namun baik yang melakukan nafar awal atau tsani, keduanya tidak akan mempengaruhi keshalihan dan kemabruran haji.
Baik mengambil nafar awal maupun mengambil nafar Sani dua-duanya sama-sama sah. Selama proses melontar jumroh jemaah haji diwajibkan untuk mabit atau menginap di wilayah Mina.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com