Selingkuh dalam Hukum Islam, Sama Dengan Zina ?

By. Siti Rahmawati - 23 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Isu perselingkuhan saat ini sedang marak dan ramai baik itu di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan selebriti.

Perselingkuhan adalah hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

 

 

Sumber gambar : pexels.com



Selingkuh merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam, hubungan antara suami dan istri dianggap suci dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

 

 

Hukum perselingkuhan dalam Islam tentu saja diharamkan sebab termasuk perbuatan zina. Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

 



عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya"

(HR Abu Dawud).

 


Berdasarkan hadits tersebut, Islam memandang buruk perselingkuhan dan perbuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya.

 

 

Baca juga:

 



Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.



عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, "Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya."

(HR Tirmidzi).

 

 

 

Secara umum, kita mendapatkan gambaran yang dimaksud dengan merebut suami orang lain adalah dilihat dari peran aktif perempuan sebagai pihak ketiga tersebut dengan berbagai cara menarik hati suami orang lain. 


Larangan ini beralasan. Pasalnya, batasan-batasan terkait perkawinan semacam ini bertujuan untuk menata kehidupan sosial melalui penataan rumah tangga pasangan yang harmonis tanpa kehadiran pihak ketiga yang biasanya lebih banyak mengandung mudarat dan masalah. 

 

 

Baca juga:

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp