Prosedur Pengurusan Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

By. Siti Rahmawati - 26 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Selama musim haji tidak sedikit jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci. Tidak sedikit keutamaan bagi jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci. Yang pasti ia termasuk syahid.

 

Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda, Barang siapa yang meninggal dunia dalam perjalanan haji, ia seperti orang yang mati di jalan Allah.

(HR Muslim).

 

 

Sumber gambar : bpkh.go.id

 

Prosedur pengurusan jenazah jemaah haji di Arab Saudi sebenarnya terbilang  sederhana dan mudah. Jika ada jemaah haji meninggal, Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor kepada ketua kloter/muthawwif.

 

Pertama yang harus dilakukan adalah memastikan berita kematian jamaah haji itu valid sumbernya. Sumber berita kematian jamaah haji harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat .

 

 

Baca juga:

 

 

 

Langkah kedua ketua kloter akan memeriksa jenazah ditemani oleh dokter untuk memastikan dan mencatat sebab-sebab kematian jenazah.

Setelah medapat informasi kematian tim surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Karena setiap jamaah haji yang wafat itu harus dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

 

Langkah ketiga Ketua kloter akan memberikan informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian, dan lain-lain.

 

Langkah keempat ketua kloter akan melapor ke Maktab dan daerah kerja/Pihak muassasah, yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji Arab Saudi, akan membuatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death).

 

Surat keterangan kematian ini dapat dikeluarkan sekitar 1 jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu.

 

 

 

Langkah kelima setelah semua proses tersebut selesai, maka dilakukan pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.

 

Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah Jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah.

Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemulasara jenazah yang dilakukan oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya.

 

 

 

Baca juga:

 

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp