Hukum Umrah Berkali-kali dalam Satu Safar, Boleh ?

By. Siti Rahmawati - 12 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Berkunjung ke Tanah Haram tentunya adalah impian setiap Muslim. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan. Sehingga pada saat ada kesempatan umrah mereka sangat bahagia, dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk beribadah.

 

Misalnya, ibadah umrah bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini lebih dikarenakan adanya kekhawatiran tidak bisa lagi berkunjung ke Tanah Haram pada kesempatan lain.

 

Sumber gambar : pexels.com

 

Lalu bagaimana hukum umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah? 

 

Mengutip dari laman NU Online Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab Hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.

 

Baca juga : 

 

Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i dan menurut madzhab Hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.

 

 

Tidak ada dalil yang melarang seseorang melakukan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah. Namun dalam konteks ini ada perbedaan pandangan di antara para ulama.

Di antara pendapat tersebut adalah pendapat yang menyatakan bahwa umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah adalah makruh. Bahkan dianggap sebagai bid’ah makruhah (bid’ah yang benci). Salah satu yang menganut pandangan ini adalah Ibnu Taimiyyah.


 

Namun ada pandangan lain dari para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i. Ibnu Abdil Barr salah satu ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa menurut mayoritas ulama memperbolehkan untuk melakukan umrah berkali-kali dalam sehari semalam.


Baca juga :  Keutamaan Orang yang Meninggal saat Ibadah Haji

 

Seperti firman Allah SWT “Lakukanlah kebajikan,” (QS Al-Hajj: 77) dan sabda Rasulullah SAW, “Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.”

 

Senada dengan pandangan di atas adalah pandangan dari madzhab Syafi’i sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurutnya, melakukan umrah berkali-kali dalam satu tahun tidak dimakruhkan jika umrah berkali-berkali dalam sehari. Bahkan sunah untuk memperbanyak umrah.

 

وَلَا يُكْرَهُ عُمْرَتَانِ وَثَلَاثٌ وَأَكْثَرُ فِي السَّنَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَا فِي الْيَوْمِ الْوَاحِدِ بَلْ يُسْتَحَبُّ الْاِكْثَارُ مِنْهَا بِلَا خَلَافٍ عِنْدَنَا

 

Artinya, “Di kalangan kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan bahwa tidak dimakruhkan melakukan dua umrah, tiga, atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga ketika dilakukan dalam satu hari, bahkan hal tersebut dianjurkan untuk memperbanyaknya,”

(Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 138).

 

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp