Batemuritour.com-Syariat Islam sejak awal mengatur berbagai aktivitas dari semua lini kehidupan, dari dan hingga manusia bangun tidur semua telah ada aturannya. Tentang hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan bagi pemeluknya. Hal ini tak lain bertujuan agar umat Islam dapat menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
Salah satu aturan yang telah ditetapkan oleh syara’ adalah mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang menanggung hadats besar. Orang yang dalam kondisi janabah atau berhadats besar atau junub menyebabkan haramnya melakukan beberapa ibadah-ibadah unggulan. Ini karena pekerjaan itu mensyaratkan kesucian dari hadats besar.
Melansir dari sumber Nu Online, Dalam Kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadats besar:
Baca juga :
1. Shalat
Baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan shalat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat. Sehingga, tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats besar melaksanakan shalat dan ibadah yang semakna sebelum ia melakukan mandi besar.
2. Membaca Al-Qur’an
Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an. Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafadz-lafadz yang sejenis. Meski kalimat tersebut menjadi bagian dari ayat Al-Qur’an, boleh dibaca orang berhadats besar selama ia tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.
Baca juga:
3. Memegang dan membawa Al-Qur’an
Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut. Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).
4. Thawaf
Thawaf juga dilarang saat orang sedang dalam keadaan junub. Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.
5. I’tikaf atau Berdiam diri di Masjid
asjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com