batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang penting untuk dipahami baik dalam konteks etika maupun humu hukum. Pada artikel kali ini kita akan membahas sebuah topik yang sering dijumpai dikehidupan sehari-hari yaitu "ghasab". Kata ini disebutkan dalam Al-Quran. Allah dalam Al-Quran menggambarkan dialog antara Nabi Musa dan Nabi Khidr, yang mengandung pengertian tentang ghasab yaitu:
Baca Juga: 8 Cara Menghadapi Orang Munafik dalam Islam
"Perahu yang saya lubangi itu, milik seorang yang miskin yang bekerja di laut. Aku melubanginya, karena di seberang sana ada raja yang mengambil semua perahu dengan cara merampas." (QS. al-Kahfi: 79).
Secara sederhana, ghasab dapat diartikan sebagai tindakan merampas hak orang lain. Dalam Fiqh Sunah, ghasab didefinisikan sebagai "mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa" (Fiqh Sunah, 3/248). Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan maksiat dan kedzaliman, termasuk dalam kategori mengambil harta orang lain secara bathil (tidak sah). Allah dalam Al-Quran juga menegaskan pentingnya menghormati hak milik orang lain:
"Janganlah kalian makan harta orang lain di antara kalian dengan cara yang bathil." (QS. al-Baqarah: 188).
Namun, terkadang ada pemahaman yang salah mengenai konsep ghasab. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa meminjam barang tanpa izin pemiliknya juga dianggap sebagai ghasab. Misalnya, meminjam sandal di masjid untuk wudhu atau meminjam sepeda teman untuk keperluan sejenak. Namun, pemahaman ini perlu diluruskan.
Dalam konteks ghasab, orang yang melakukan tindakan tersebut sejak awal memiliki niat untuk menguasai barang tersebut secara permanen tanpa memiliki niat untuk mengembalikannya. Inilah yang kemudian disebut sebagai ghasab.
Jika suatu barang dianggap murah dan umumnya tidak memerlukan izin untuk dipinjam, seperti sandal di masjid, maka meminjam tanpa izin sesuai standar masyarakat tidak dianggap sebagai tindakan kesalahan. Namun, jika barang tersebut termasuk dalam kategori yang memerlukan izin pemilik, terutama jika barang tersebut bernilai tinggi, seperti mobil, motor, atau laptop, maka mengambilnya tanpa seizin pemilik dianggap sebagai tindakan kedzaliman.
Penting untuk memahami bahwa konsep ghasab tidak hanya berlaku pada aspek materi, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap hak dan kepemilikan orang lain. Menurut kaidah hukum Islam, "Sesuatu yang menjadi urf (standar) di masyarakat, statusnya sebagaimana syarat" (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh, hlm. 306).
Jadi, sebagai semorang muslim penting bagi kita untuk memahami konsep dan makna ghasab. Dengan memahami konsep ini dengan baik, umat muslim diharapkan dapat menjalankan kehidupan dengan etika yang tinggi, menghormati hak-hak dan kepemilikan orang lain, serta menjauhi tindakan merampas hak dengan cara yang tidak benar atau ghasab.
Baca Juga: Alasan Mengapa Kita Sulit Bersyukur
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com