2 Tujuan Beribadah

By. Darma Taujiharrahman - 13 Mar 2023

Bagikan:
img

batermuritour.com - Hai sobat Annabil sekalian, disini kami akan menjelaskan tentang suatu orientasi ibadah yang memiliki konsekwensi pada ketentuan hukum dan tata cara melaksanakan amalan dan / atau ibadah. Yuk simak penjelasan berikut.

 

Secara umum tentunya kita sudah sering mendengar perbedaan antara apa yang dimaksud dengan ibadah mahdhah dan apa yang disebut ibadah ghariu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah amal dan ucapan yang merupakan jenis ibadah di mana penetapannya berasal dari dalil syariat. Sedangkan ibadah ghariu mahdhah memiliki definisi sebaliknya yaitu tidak ditetapkan secara syariat. Kemudian ada jenis lainnya suatu amalan yang berdasar pada masalah alasannya yaitu dibagi menjadi ta'abbudi dan ta'aqquli.

 

Baca juga: Tempat-Tempat yang Tidak Boleh Digunakan Sholat

 

Suatu amalanan Ibadah, jika dilihat dari segi jenis tujuannya terbagi menjadi dua, pertama adalah Ta’abbudi; yaitu ibadah yang tidak ada alasannya kenapa dilakukan, seperti shalat mahgrib dikerjakan dengan tiga rakaat, karena hal itu sudah ketetapan dari Allah bahwa shalat maghrib dilaksanakan tiga rakaat. Sedangkan jenis lainnya (kedua) adalah Ta’aqquli; yaitu ibadah yang ada sebab dan alasannya, seperti membersihkan anggota badan dari najis, karena jika terdapat najis pada anggota badan seseorang maka ia harus membersihkannya terlebih dahulu jika hendak menjalankan shalat.

 

1. Ta'abbudi


Sebagaimana terdapat dalam Kitab Taisir Ilmi Ushulil Fiqh karya Imam Al-Anazi, telah dijelaskan pengertian dari arti ta'abbudi dengan penjelasan

 

التعبد هو ما لا يُعقلُ معناهُ ولا تُدركُ علَّتهُ، وأما التعقل ما ليس منه

 

Ta’abbud adalah jenis ibadah yang tidak sebab dan alasannya, sedangkan Ta’aqquli adalah ibadah yang ada sebab dan alasannya. Dalam arti lain amalan ta'abuddi dilaksanakan bukan karena ada alasan ataupun penyebab, melainkan berdasar pada keyakinan dan ketauhidan seseorang untuk menyembah tanpa perlu lagi adanya alasan ataupun latar belakang sebab.

 

Hal ini menegaskan bahwa suatu amalan ibadah yang tergolong ta'abbudi tidak akan memeberikan ruang kepada manusia untuk bertanya mengapa? dan kenapa? contoh dalam kasus penentuan gerakan sholat, ataupun tentang jumlah raka'at shalat. Ketika jumlah raka'at pada shalat subuh adalah dua raka'at, sedangkan pada shalat lainnya seperti dzuhur dan ashar adalah empat raka'at maka tidak perlu dipertanyakan alasan perbedaan jumlah rakaan tersebut. Hal ini berdasar pada ketentuan yang diperintahkan Allah SWT tanpa harus mengetahui alasan mengapa ditetapkan sedemikan.

 

Baca juga: Menutup Aurat Saat Shalat Wajib?

 


Kita sering menjumpai pada golongan masyarakat yang sering mempertanyakan dan mencari alasan tentang mengapa mereka harus beribadah? serta berdalih bahwa jika selama tidak menemukan sebab dan alasan ia tidak mengerjakan ibadah tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena jenis ibadah yang Ta’abbudi memang tidak memberi ruang gerak pada akal untuk mencari-cari kenapa dan mengapa, tetapi kerjakan saja sebagaimana ia diperintahkan.

 

Demikianlah ketentuan dua jenis ibadah yang mempunyai dua pengertian berbeda namun harus dikerjakan semuanya, jika seseorang tidak mengetahui kenapa shalat isya’ dikerjakan empat rakaat, kenapa shalat maghrib hanya tiga rakaat, kenapa shalat subuh hanya dua rakaat, maka kita kembalikan pada asalnya bahwa shalat isya’, maghrib dan subuh adalah wajib hukumnya, dan tidak ada dalih untuk tidak mengerjakan hanya karena tidak mengetahui alasannya.

 

2. Ta'aqquli

 

Berbeda dengan beberapa perkara yang bersfiat ta'aqquli, seperti halnya kebanyakan dalam bidang ekonomi yaitu konsumsi, produksi ataupun transaksi. Dalam hal konsumsi tentang diharamkannya khamr berdasarkan penyebab yaitu memabukkan. Tentang diharamkannya riba dengan penyebab kezhaliman, diharamkan pencurian karena merampas hak, dan lain sebagainya.

 

Syekh Abdul Wahab Khalaf mencontohkan hukum ta'aqquli memiliki orientasi alasan yang mendasar pada masalah kemaslahatan. Maka ketika suatu amalan yang berdasar pada kepentingan maslahah, amalan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih maslahah. 

 

Sebagai suatu contoh :

 

1. Hukum membersihkan najis dengan sabun? sebagaimana dalam hukum asal diketahui bahwa bersuci adalah menggunakan air, namun karena kebutuhan sejatinya adalah kebersihan maka menggunakan sabun sebagai pendukung membersihkan najis adalah diperbolehkan.

 

2. Membayar zakat dengan uang? sebagaimana hukum asli dijelaskan bahwa ajaran agama memerintahkan membayar zakat dengan barang yang dapat dikonsumsi dan menjadi makanan pokok seperti beras ataupun gandum, namun dengan alasan kemudahan serta kesetaraan nilai dan fungsi uang sebagai alat tukar utama maka diperbolehkan zakat menggunakan uang dengan catatan nantinya akan digunakan untuk membeli makanan pokok.

 

Berdasarkan penjelasan diatas tentunya kita perlu lebih memperhatikan macam-macam amalan ibadah serta mengetahui dasar orientasi melaksanakan ibadah tersebut, sehingga suatu amalan akan lebih berkah dan lebih khusu' dalam melaksanakannya. 

 

Baca juga: Salah Menentukan Arah Kiblat Saat Sholat, Wajib Mengulang?

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp