7 Syarat Harta yang Terkena Kewajiban Zakat Mal agar Zakat Anda Sesuai dengan Ketentuan Islam

By. Miftahul Jannah - 11 Sep 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim, dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam syariat Islam. Zakat ini tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab bagi umat Islam dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Agar harta terkena kewajiban zakat, harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini adalah syarat-syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal.

 

Baca Juga : 3 Syarat Wajib Melakukan Zakat Fitrah Agar Sesuai dengan Syariat Islam

 

1. Kepemilikan Penuh

 

Syarat pertama agar harta terkena kewajiban zakat adalah harta tersebut harus dimiliki penuh oleh pemiliknya. Artinya, harta tersebut berada dalam penguasaan pemilik dan bebas dari hak atau klaim orang lain. Misalnya, harta yang masih dalam sengketa atau belum selesai proses distribusinya, seperti harta warisan yang belum dibagi, tidak wajib dizakati karena belum dimiliki secara penuh oleh individu tertentu. Harta yang dimiliki sepenuhnya oleh seseorang baru menjadi kewajiban zakat saat kepemilikannya mutlak.

 

2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

 

Syarat berikutnya adalah harta yang dizakati haruslah harta yang halal, baik dari segi sumber maupun cara perolehannya. Islam menekankan pentingnya mendapatkan rezeki dari sumber yang halal dan sah menurut hukum syariat. Oleh karena itu, harta yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang seperti riba, judi, atau pencurian tidak akan sah untuk dizakati. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta, yang tidak dapat dilakukan terhadap harta yang diperoleh dari cara yang haram.

 

3. Harta yang Dapat Berkembang atau Diproduktifkan

 

Zakat diwajibkan pada harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan, yang berarti harta tersebut dapat mendatangkan manfaat atau keuntungan lebih bagi pemiliknya. Contoh harta yang berkembang adalah uang tunai, aset usaha, properti yang disewakan, serta saham atau investasi lainnya. Dengan demikian, harta yang produktif secara ekonomi memiliki potensi untuk menambah kekayaan pemiliknya, dan karenanya, wajib dikenakan zakat. Sebaliknya, harta yang tidak memiliki potensi untuk berkembang, seperti rumah tempat tinggal atau pakaian pribadi, tidak dikenakan zakat.

 

Baca Juga : Inilah Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sempurna Ibadah Ramadhan Anda

 

4. Mencukupi Nisab

 

Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki sebelum zakat diwajibkan. Jika harta yang dimiliki seseorang tidak mencapai nisab, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat mal. Besaran nisab ini berbeda-beda tergantung pada jenis hartanya. Misalnya, nisab untuk zakat emas dan perak adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harta tersebut mencapai atau melebihi nisab, barulah zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5%. Nisab berfungsi sebagai standar minimum untuk memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu secara finansial.

 

5. Bebas dari Hutang

 

Harta yang dikenakan zakat juga harus bebas dari hutang. Ini berarti bahwa jika seseorang memiliki hutang yang jumlahnya mengurangi harta di bawah nisab, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. Namun, jika setelah dikurangi hutang, harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat tidak memberatkan pemilik harta yang sedang menanggung kewajiban finansial lainnya.

 

6. Mencapai Haul

 

Haul adalah jangka waktu satu tahun dalam kalender Hijriah (lunar) yang harus dilalui sejak harta mencapai nisab hingga harta tersebut dikenakan zakat. Artinya, harta yang wajib dizakati harus sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun penuh sebelum zakat mal bisa dikeluarkan. Ketentuan haul ini berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, tabungan, dan barang dagangan. Jika selama setahun penuh harta tersebut tetap berada di atas nisab, maka pemilik harta wajib menunaikan zakatnya pada akhir tahun.

 

7. Dapat Ditunaikan Saat Panen

 

Namun, untuk jenis zakat tertentu, seperti zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, zakat tidak harus menunggu haul, melainkan ditunaikan setiap kali panen. Ini berarti bahwa setiap kali petani atau pekebun memanen hasilnya, zakat langsung wajib dikeluarkan, tanpa perlu menunggu satu tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk hasil perikanan dan harta temuan (rikaz). Pada zakat ini, kadar zakat yang dikenakan berbeda, yaitu 5% hingga 10%, tergantung pada jenis usaha atau sumber daya alam yang dikelola.

 

Baca Juga : 6 Macam Niat Zakat Fitrah agar Tidak Salah Saat Berzakat

 

Memahami syarat-syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar sesuai ketentuan syariat. Harta yang wajib dizakati haruslah milik penuh, halal, produktif, mencapai nisab, bebas dari hutang, dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali untuk jenis zakat tertentu seperti zakat pertanian yang ditunaikan saat panen. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga turut membantu masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi perintah Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp