batemuritour.com - Diantara berbagai rukun sholat yang tergabung dalam rukun qouli dan rukun fi’li, terdapat beberapa sunnah gerakan (fi’liyah) yang jika dikerjakan akan menyempurnakan sifat sholat.
Selain itu sebagai suatu fitrah bahwa wanita dan pria memiliki karakteristik fisik yang berbeda. Dan dalam fikih sholat juga telah diterangkan berbagai ketentuan – ketentuan yang membedakan antara wanita dengan pria.
Dalam perbedaan ini, berbagai kalangan ulama menjelaskan setidaknya ada lima bagian yang membedakan shalatnya wanita dan shalatnya laki – laki sebagai berikut.
Baca juga:
Sholat bagi laki – laki
1. Dalam Rukun Fi’li
2. Dalam Rukun Qouli
3. Dalam Syarat Sah
Sholat bagi wanita
1. Dalam Rukun Fi’li
2. Dalam Rukun Qouli
3. Dalam Syarat Sah
Berbagai perbedaan diatas bukanlah sebagai wujud diskriminasi ataupun merendahkan satu sama lain, melainkan adalah suatu sikap saling menghormati dan menghargai antara satu dengan yang lainnya.
Selain kelima hal di atas, seorang wanita hanya diperbolehkan sholat pada saat masa suci sedangkan laki – laki diwajibkan mengerjakan sholat pada seluruh waktu.
Masa suci adalah masa dimana seorang wanita tidak sedang pada kondisi Haidh ataupun Nifas.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com