Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tasyahud Menurut 4 Imam Madzhab

By. Siti Rahmawati - 15 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Tasyahud atau Tahiyyat adalah salah satu rukun sholat. Ulama bersepakat atas kesunnahan berisyarat dengan mengangkat jari telunjuk saat Tasyahud, namun ada perbedaan pendapat tentang kapan dimulainya isyarat jari telunjuk.

 


sumber gambar : freepik.com

 

 

Pada umumnya, dalam empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), mengangkat jari telunjuk saat tahiyat akhir dalam shalat (tasyahhud) merupakan perbuatan yang dianjurkan, tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini. Berikut adalah pandangan empat Imam Madzhab tentang mengangkat jari telunjuk saat tahiyat:

 

 

Baca juga:

 

 

1. Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi)

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa isyarat telunjuk pada Tasyahud diangkat ketika mengucapkan lafadz "Laa" pada kalimat "Asyhadu an Laa Ilaha illallah,". Dan diturunkan kembali pada lafadz "illallah". Setelah kalimat ini selesai, jari tidak digerak-gerakkan hingga akhir salam.

 

 

2. Imam Malik (Madzhab Maliki)

Imam Malik berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk saat tahiyat adalah dianjurkan. Beliau berpegang pada riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat jari telunjuknya saat tasyahhud.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa isyarat telunjuk pada Tasyahud diangkat dari sejak awal Tasyahud hingga akhir dan digerakkan ke kanan dan ke kiri. 

 

 

3. Imam Asy-Syafi'i (Madzhab Syafi'i)

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk saat tahiyat adalah dianjurkan. Beliau merujuk pada hadis-hadis yang menyebutkan tentang pengangkatan jari telunjuk sebagai tanda tauhid dan pengingat ketika berdoa.

 

Menurut kalangan Syafi'iyyah atau mazhab yang mayoritas dipakai muslim di Indonesia, isyarat jari telunjuk adalah ketika sampai pada lafadz Syahadat, tepatnya di kalimat "Illallah". Hal ini sebagaimana difatwakan oleh para ulama Mazhab Syafi'i sendiri.
 

 

4. Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali)

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk saat tahiyat adalah dianjurkan. Beliau juga berpegang pada hadis-hadis yang meriwayatkan pengangkatan jari telunjuk oleh Rasulullah SAW.

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa isyarat telunjuk pada Tasyahud diangkat dari sejak awal Tasyahud hingga akhir dan digerakkan ketika ada lafadzul jalalah (lafadz Allah) saja. 

 

 

Dalam praktiknya, umat Muslim yang mengikuti madzhab tertentu akan mengikuti pandangan Imam Madzhab yang mereka anut. Oleh karena itu, jika seseorang mengikuti Madzhab Hanafi, maka mengangkat jari telunjuk saat tahiyat tidak termasuk dalam sunnah yang dianjurkan baginya. Namun, bagi mereka yang mengikuti Madzhab Maliki, Syafi'i, atau Hanbali, mengangkat jari telunjuk akan menjadi amalan yang dianjurkan dalam tahiyat.

 

 

Penting untuk diingat bahwa perbedaan ini merupakan perbedaan pendapat ulama dalam hal tata cara ibadah. Meskipun ada perbedaan, semuanya berasal dari upaya para ulama dalam menjalankan dan memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Baca juga:

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp