Dam dalam haji dikenakan bagi para jamaah yang melakukan pelanggaran syarat wajib, rukun haji ataupun mengerjakan ibadah haji tamattu dan atau ibadah haji qiran. Dalam penjelasannya pelanggaran yang dimaksud adalah berkenaan dengan hal - hal atau perkara membatalkan ihram. Adapun meninggalkan rukun haji karena ketidak mampuan dalam mengerjakannya adalah diperbolehkan dengan catatan membayar dam berupa fidyah.
Simak selengkapnya di video ini. Untuk lebih lengkapnya, kunjungi artikel kami di website batemuritour.com =
https://www.batemuritour.com/detail/artikel/850/waspadai-gejala-demensia-pada-jemaah-haji-lansia
https://www.batemuritour.com/detail/artikel/837/lebih-baik-dari-dunia-dan-seisinya-ini-dia-keutamaan-sholat-sunnah-qabliyah-subuh
https://www.batemuritour.com/detail/artikel/836/jangan-salah-tata-cara-lempar-jumrah-beserta-sunnah---sunnahnya
SalamBatemuri Solusi Umroh? Batemuri Yuk!!!
#kajianhaji #haji #kajianislam
Website = https://www.batemuritour.com/
TikTok = https://www.tiktok.com/@annabiltour
Instagram = https://www.instagram.com/batemuri.umrah/