Haji Tamattu’
Sedangkan pada pelaksanaan Haji Tamattu adalah berdasar pada Al Quran surat al-Baqarah 196
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ
“Siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali”.
Secara pengertian sederhanya Haji Tamattu' adalah salah satu jenis ibadah haji yang dilakukan dengan cara mengumpulkan ibadah umrah dan haji dalam satu kali pergi ke Makkah di bulan haji tahun itu juga.
Beberapa ulama menyampaikan bahwa, mereka yang mengerjakan haji tamattu’ kebanyakan adalah yang bukan merupakan penduduk kota Makkah.
Jamaah Haji mendatangi kota Makkah pada bulan-bulan haji, kemudian berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, kemudian menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah, dan bertahallul.
Haji Qiran
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من أحرم بالحج والعمرة , أجزأه طواف واحد , وسعي واحد عنهما جميعا
"Barangsiapa yang berihram untuk haji dan umrah, cukup baginya thawaf sekali dan sai sekali."
Hadist tersebut lantas menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji yang saat ini dikenal dengan istilah Haji Qiran.
Haji Qiran adalah salah satu jenis ibadah haji yang dilakukan dengan cara menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Dalam pelaksanaannya, haji Qiran dilakukan pada bulan-bulan haji. Kata "qiran" sendiri berarti "berteman" atau "bersamaan".