Batemuritour.com-Zakat mal bertujuan untuk mensucikan harta benda yang dimiliki oleh kaum muslimin dari hak-hak dhuafa. Zakat jenis ini berbeda dengan zakat fitrah, sebab pada zakat mal tidak ada batasan waktu membayarnya.
Karenanya, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun apabila syaratnya terpenuhi. Zakat mal wajib ditunaikan oleh umat Islam sesuai dengan nisab dan haulnya.
Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul merupakan masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah
Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq melalui Fiqih Sunnah, pengertian zakat menurut istilah yaitu sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Nantinya, zakat diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Baca juga :
Syarat dari zakat mal terdiri atas lima hal, yaitu beragama Islam, merdeka yang artinya bukan hamba sahaya, punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya, dan telah mencapai haul.
Jenis-jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal
Mengacu pada sumber yang sama, berikut merupakan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya. Antara lain sebagai berikut:
1. Emas dan Perak
Jika emas dan perak yang dimiliki mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas sebesar 85 gr, sementara nisab perak 595 gram. Kaum muslimin harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan peraknya.
2. Zakat Temuan dan Barang Tambang
Barang temuan atau rikaz adalah harta terpendam di dalam Bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan secara tidak sengaja. Baik itu ditemukan di wilayah miliknya, maupun wilayah yang tidak berpemilik.
Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan tersebut ialah seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan. Pada zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul.
Baca juga :
Sementara pada barang tambang, jumlah zakat yang dikeluarkan sama dengan rikaz. Namun, ulama lainnya berpendapat barang tambag besi dan sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5% disamakan dengan zakat emas dan perak. Tidak ada hitungan haul dalam zakat tambang.
3. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil. Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing dan domba, berikut rinciannya:
Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Apabila punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing.
Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun.
Kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor, wajib dikeluarkan zakat satu ekor kambing.
4. Zakat Pertanian
Zakat pertanian berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.
Ada dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.
Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelah dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen).
5. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan atau zakat perdagangan wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
Muslim yang memiliki harta perniagaan dan jumlahnya mencapai nisab serta haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
Baca juga :
- Jangan Salah Paham, Berikut Beda Antara Dana Haji dan Dana Abadi Umat
- Alokasi Dana Abadi Umat, Kemana Larinya?
6. Zakat Profesi
Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.
Penghasilan dari profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.
7. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.
Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.
Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.
8. Zakat Tabungan
Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.
Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.
Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com