Panduan Dam Tidak Mabit di Mina pada Malam Hari Tasyrik

By. Miftahul Jannah - 02 Jun 2025

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji adalah mabit di Mina pada malam hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Namun, bagaimana jika seorang jamaah tidak mampu melaksanakan mabit karena uzur syar’i atau alasan lain? Berikut penjelasan lengkap mengenai dam tidak mabit di Mina, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Agama RI dalam infografis terbarunya.

 

Baca Juga : Inilah Dam Isa'ah dalam Pelanggaran Larangan Ihram saat Ibadah Haji

 

Hukum Mabit di Mina Menurut Mazhab Fikih

 

Dalam fikih Islam, hukum mabit di Mina berbeda-beda tergantung pada mazhab yang dianut:

 

1. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, mabit di Mina adalah wajib. Jamaah yang tidak melakukannya wajib membayar dam atau fidyah sesuai aturan.

 

2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Qaul Jadid dari Imam Syafi’i, hukum mabit di Mina adalah sunnah, sehingga jika ditinggalkan, tidak dikenakan dam.

 

Perbedaan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam hukum Islam, terutama untuk menyesuaikan kondisi jamaah yang beragam.

 

Jenis Dam untuk Tidak Mabit di Mina

 

Jika merujuk pada pandangan yang mewajibkan mabit, maka berikut jenis dam yang perlu ditunaikan:

 

Baca Juga : Inilah Peran Strategis KUA dalam Pelayanan Jemaah Haji

 

  • Tidak mabit sama sekali selama malam Tasyrik → dikenakan dam setara 1 ekor kambing.

 

  • Tidak mabit satu malam → mengganti dengan membayar fidyah satu malam setara dengan 3/4 kg beras atau 1,5 kg makanan pokok.

 

  • Tidak mabit dua malam → mengganti dengan membayar fidyah dua malam dengan jumlah yang sama per malamnya.

 

Pembayaran dam ini biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan dan mendistribusikannya kepada fakir miskin di wilayah Tanah Haram.

 

Keringanan untuk Jamaah dengan Uzur

 

Penting untuk dicatat bahwa jamaah dengan uzur syar’i seperti sakit, lansia, atau kondisi darurat lainnya diperbolehkan untuk tidak mabit di Mina dan tidak dikenakan dam. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang memprioritaskan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam beribadah.

 

Baca Juga : 3 Langkah Penting Menjaga Kesehatan Saat Ibadah Haji

 

Mabit di Mina adalah bagian dari manasik haji yang sarat makna. Namun, Islam memberikan ruang bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik maupun keadaan darurat untuk tidak melaksanakannya, tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah hajinya.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp