Batemuritour.com-Itikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid (berdiam diri), dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.
I’tikaf juga dapat diartikan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.
Pada umumnya para ulama menyepakati bahwa dalam ibadah i’tikaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu: (1) Orang yang beri’tikaf (mu’takif), (2) Niat beri’tikaf, (3) Tempat i’tikaf (mu’takaf fihi), dan (4) Menetap di tempat i’tikaf.
Namun Mazhab Maliki menambahkan satu rukun lagi, yaitu puasa. Maksudnya, yang namanya beri’tikaf itu harus dengan cara berpuasa juga.
Orang Yang Beri’tikaf (al-Mu’takif)
Rukun yang pertama dalam ibadah i’tikaf adalah orang yang beri’tikaf atau disebut dengan mu’takif (معتكف). Di mana, para ulama menetapkan bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu’takif adalah: (1) muslim, (2) akil, (3) mumayyiz, dan (4) suci dari hadats besar.
Adapun dasar atas larangan orang yang berjanabah atau berhadats melakukan i’tikaf di dalam masjid adalah firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.
(QS. An-Nisa’: 43)
Baca juga :
Niat Beri’tikaf
Para ulama umumnya sepakat bahwa niat adalah amalan yang harus dilakukan saat beri’tikaf. Meskipun secara status, para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) niat adalah bagian dari rukun i’tikaf. Sedangkan Mazhab Hanafi menempatkan niat sebagai syarat i’tikaf.
Fungsi dari niat ketika beri’tikaf ini antara lain untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid, namun bukan dalam ibadah. Seperti sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Meski keduanya sama-sama duduk untuk mengobrol. Yang satu mendapat pahala i’tikaf, yang satunya tidak mendapat pahala i’tikaf.
Fungsi lain dari niat ketika beri’tikaf juga menegaskan hukum i’tikaf itu sendiri, apakah termasuk i’tikaf yang wajib seperti karena sebelumnya sempat bernazar, ataukah i’tikaf yang hukumnya sunnah.
Tempat i’tikaf (Mu’takaf Fihi)
Para ulama sepakat bahwa tempat untuk beri’tikaf, atau al-mu’takaf fihi, adalah masjid. Dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk dilakukan i’tikaf.
Dan juga tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – melakukan i’tikaf di selain masjid.
Baca juga:
Para ulama juga sepakat bahwa beri’tikaf di tiga masjid, yaitu Masjid al-Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-Aqsha di al-Quds Palestina, lebih utama dan lebih besar pahalanya, bila dibandingkan dengan pahala beri’tikaf di masjid yang lain.
Menetap di Dalam Masjid
Seluruh ulama sepakat bahwa berada atau menetap di dalam masjid, (al-lubsu fil masjid) merupakan rukun i’tikaf.
Namun yang menjadi titik perbedaan pendapat adalah masalah durasi minimal, sehingga keberadaan di masjid itu sah berstatus i’tikaf.
Sebagian dari ulama menetapkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam tanpa putus. Dan rangkaiannya dimulai dari sejak masuk waktu malam, yaitu terbenamnya matahari, terus melalui malam, lalu terbit matahari, pagi, siang, lalu sore dan berakhir i’tikaf itu ketika matahari kembali terbenam di ufuk Barat.
Dan sebagian lagi mengatakan bahwa durasi minimal untuk beri’tikaf adalah sehari tanpa malamnya. Jadi sehari itu dimulai dari masuknya waktu subuh, melewati pagi, siang, sore, lalu berakhir dengan masuknya waktu Maghrib kala matahari terbenam.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com