batemuritour.com – Hai sobat Annabil!!! Taukah kalian bahwa ada beberapa ketentuan-ketentuan dalam permasalahan najis yang perlu sobat-sobat fahami, khsususnya pada permasalahan hal-hal yang termasuk jenis najis. Yuk simak penjelasan berikut ini.
Dalam al-Quran permasalahan najis telah banyak disampaikan pada seluruh ayat-ayatnya. Namun dalam implementasinya, masih banyak riwayat yang mencoba untuk memberikan batasan-batasan agar menghasilkan kejelasan pada masalah-masalah najis.
Sebagaimana telah disepakati pada ulama bahwa najis memiliki empat macam yaitu (1) Bangkai hewan darat yang memiliki darah, (2) Daging babi, dengan cara apapun ia mati, (3) Darah yang berasal dari hewan darat itu sendiri, baik yang berasal dari binatang mati ataupun masih hidup, apabila darah tersebut (terhitung) banyak.
Baca juga: 2 Kategori Air Terkena Najis, Nomor 2 Jarang Diperhatikan
Mayoritas ulama menyatakan bahwa khamer adalah najis, namun ada perbedaan pendapat tentangnya di kalangan ulama hadits. Juga, mereka berbeda pendapat pada permasalahan lainnya yang pada dasarnya ada 7 permasalahan:
1. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah
Imam Malik menyatakan bahwa hewan yang tidak memiliki darah dapat dikategorikan sama dengan hewan laut yang artinya adalah tidak merupakan najis. Namun tentunya masih ada perbedaan dalam pemahaman ini. Imam Syafi'i dan sebagian ulama menyatakannya sebagai barang yang najis atau sama halnya dengan bangkai hewan darat pada umumnya.
Perbedaan pendapat ini terjadi akibat perselisihan dalam memahami hadist Nabi Muhammad SAW tentang lalat yang jatuh pada gelas minuman, kemudian dia (Nabi Muhammad SAW) mencelupkannya lebih dalam dan berkata "sesungguhnya di salah satu sayapnya terdapat penyakiut dan di sayap yang lain terdapat obat penawar".
Lalu apakah darah nyamuk termasuk najis? hal ini masih menjadi perdebatan mengingat nyamuk adalah serangga kecil yang hanya memiliki sedikit darah.
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan: “Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya,kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Shalatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”
2. Macam-macam bangkai
Telah kita ketahui bahwa bangkai merupakan barang yang najis, lalu pada hal apakah sesuatu dianggap sebagai bangkai?
Pertama bangkai daging, pada hal ini tidak ada satupun ulama yang berselisih dan memastikan hukumnya adalah najis.
Kedua bangkai rambut dan tulang, pada hal ini masih ada beberapa ulama yang berselisih dengan menyatakan bahwa bangkai dalam bentuk tulang ataupun rambut tetaplah najis. Namun kebanyakan pendapat tetap menyatakannya sebagai najis. Namun dalam riwayat Abu Dawud disampaikan, bila disucikan dengan air dan dedaunan kulit atau bulu tersebut dapat digunakan.
3. Kulit bangkai
Dalam kasus ini, kebanyakan ulama bersepakat apabila kondisi kulit hewat tersebut disamak maka telah kembali suci baik hewan tersebut dalam kondisi dibelih secara islami ataupun mati sendirinya.
Baca juga: 3 Hal yang Harus Dibasuh Saat Wudhu, Nomor 2 Jangan Diremehkan
4. Darah hewan
Sebagaimana diperdebatkan masalah darah hewan banyak macam sikap ulama dalam hal ini, pertama bahwa darah hewan laut seperti ikan adalah suci, kedua bahwa yang suci dari bangkai hewan laut adalah dagingnya sedangkan darahnya tetaplah najis, ketiga beberapa ulama lain menyampaikan kondisi bahwa jika darahnya sedikit dimaafkan, sedang lainnya berpendapat sedikit atau banyak hukumnya sama.
Meski begitu ada pendapat dhaif dari hadist Nabi Muhammad SAW "Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis bangkai, adapun dua bangkai yaitu iaqn dan belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa"
Dalam al-Quran surat al-An'aam ayat 145 dijelaskan bahwa Allah SWT menyampaikan bahwa yang sesungguhnya diharamkan adalah bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.
Beberapa pendapat menyatakan bahwa darah mengalir memiliki arti darah yang banyak sehingga terkecuali pada darah yang sedikit tidaklah termasuk najis.
5. Air kencing
Dalam hal ini tidak ada perdebatan bahwa air kencing manusia adalah najis, namun ada perbedaan pendapat pada kencing ataupun kotoran hewan yang dianggap tidak najis khususnya adalah pada hewan yang dagingnya halal dimakan. Namun pendapat terbaik adalah tetap mengkategorikan kotoran hewan sebagai najis.
6. Air sperma
Meski telah ada hadist yang disampaikan Aisyah ra tentang bahwa Nabi Muhammad SAW bahwa ada bekas sperma di baju Nabi Muhammad SAW dan tetap digunakan untuk sholat.
Dalam pemahaman ini, diketahui bahwa kebanyakan pendapat tidak menyakan air mani dengan hadast yang keluar dari tubuh manusia seperti kecing ataupun kotoran lain, namun membersihkannya dari pakaian adalah dianjurkan khsusunya jika sperma itu masih dalam keadaan basah
WaAllahu a'lam bissowab
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com
Baca juga: 6 Jenis Air Untuk Bersuci, Nomor 5 Jarang Disadari