Maqasid Syariah: Memahami Tujuan-tujuan Hukum Islam

By. Ibnu Fikri Ghozali - 24 Oct 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Konsep Maqasid Syariah adalah salah satu aspek yang fundamental dalam pemahaman hukum Islam. Kata "Maqasid" berasal dari kata dasar Arab "qasada," yang berarti "berniat" atau "bertujuan." Maqasid Syariah mengacu pada tujuan-tujuan dan maksud-maksud tinggi dari hukum Islam. Konsep ini memberikan kerangka kerja komprehensif untuk memahami dan menginterpretasikan hukum Islam, yang mengungkapkan esensi dan niat di balik ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip-prinsip dalam Islam.

Baca juga: Humor ala Gus Dur: Seni Tawa dalam Kehidupan

1. Hifz al-Din: Menjaga Agama

Tujuan utama dari Maqasid Syariah adalah melindungi dan menjaga ajaran-ajaran dasar iman dan keyakinan. Ini mencakup perlindungan terhadap keyakinan inti dan praktik-praktik Islam. Pada dasarnya, Maqasid Syariah bertujuan untuk memastikan bahwa individu dapat beribadah dengan bebas dan tanpa paksaan, sehingga melestarikan kesucian agama.

2. Hifz al-Nafs: Menjaga Jiwa

Tujuan kedua adalah melestarikan kehidupan manusia. Ini mencakup bukan hanya perlindungan fisik dari bahaya, tetapi juga kesejahteraan mental, emosional, dan psikologis individu. Islam sangat menekankan pada kesucian kehidupan, mendukung perlindungannya dalam segala keadaan.

3. Hifz al-Aql: Menjaga Akal

Perlindungan terhadap akal manusia adalah tujuan yang ketiga. Maqasid Syariah mendukung prinsip-prinsip kebijaksanaan dan pengetahuan, memastikan bahwa individu bebas untuk mengejar pertumbuhan intelektual dan pencerahan dalam kerangka etika Islam.

Baca juga: Gus Mus dan Puisi ‘Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana’

4. Hifz al-Nasl: Menjaga Keturunan

Menjaga keluarga dan keturunan adalah tujuan penting lainnya. Ini mendorong kesucian pernikahan, nilai-nilai keluarga, dan perlindungan terhadap keturunan melalui cara yang sah dan moral, sehingga memastikan stabilitas dan harmoni sosial.

5. Hifz al-Mal: Menjaga Harta

Perlindungan hak milik adalah tujuan utama dalam Maqasid Syariah. Ini menekankan keadilan dalam transaksi ekonomi, melarang pencurian, penipuan, dan pengambilan harta secara tidak adil, sehingga mempromosikan stabilitas ekonomi dan keadilan.

6. Hifz al-'Ird: Menjaga Kehormatan dan Martabat

Konsep kehormatan dan martabat sentral dalam etika Islam. Maqasid Syariah bertujuan untuk melindungi kehormatan dan martabat individu, menekankan pentingnya kesopanan, integritas, dan reputasi dalam masyarakat.

7. Hifz al-Din wa al-Nasl: Melestarikan Agama dan Komunitas

Tujuan ini berfokus pada pelestarian bersama komunitas Muslim, termasuk identitas, persatuan, dan penyebaran agama. Ini mempromosikan koheksi sosial dan kehidupan yang harmonis bagi umat Islam.

Baca juga: Pesona dan Panduan Wisata ke Pulau Padar di NTT

8. Mempromosikan Kebaikan (Iqama al-Khairat) dan Mencegah Kerusakan (Daf' al-Darar)

Salah satu prinsip utama dalam Maqasid Syariah adalah mendorong tindakan-tindakan baik dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian dalam kehidupan individu dan kolektif.

Memahami Maqasid Syariah sangat penting bagi para ulama, ahli hukum, dan individu yang ingin menerapkan hukum Islam dalam konteks kontemporer. Ini memberikan kerangka kerja yang nuansa untuk menyeimbangkan tujuan-tujuan Syariah dengan realitas kehidupan modern, memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan, belas kasih, dan kebijaksanaan yang ada dalam hukum Islam tetap relevan dan dapat diterapkan di dunia yang terus berubah. Konsep ini menekankan kebijaksanaan mendalam dalam yurisprudensi Islam, mengingatkan kita bahwa pada dasarnya, Syariah adalah sistem yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat sambil menjunjung prinsip-prinsip keadilan dan moralitas.

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp