Batemuritour.com- Peradaban di Jazirah Arab sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW mengalami masa jahiliyah yang ditandai oleh berbagai praktik tidak beradab, seperti penyembahan berhala, praktik mengubur hidup bayi perempuan, perjudian, dan perang antar-suku. Nabi Muhammad diutus sebagai rasul untuk menyempurnakan akhlak yang mulia dan membawa ajaran Islam yang menjunjung tinggi peradaban kemanusiaan. Islam, melalui al-Qur'an dan al-Hadits, memberikan instrumen untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah) dan hubungan antar manusia (mu'amalah). Fiqih, sebagai bagian dari ilmu syariat, menjadi perangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Baca juga: 10 Adab Buang Air dalam Islam yang Harus Umat Muslim Tau
Moralitas dalam Fiqih
Fiqih merupakan ilmu yang menerangkan tentang perangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia, baik dalam ibadah (fiqih ibadah) maupun muamalah (fiqih muamalah). Fiqih ibadah mencakup aturan-aturan tentang cara beribadah yang benar, seperti shalat, zakat, puasa, dan ibadah lainnya. Sementara itu, fiqih muamalah mengatur hubungan antar manusia, seperti dalam jual beli, utang piutang, dan sewa menyewa.
Dalam fiqih, dikenal istilah hukum taklifi yang mencakup lima hukum: wajib, haram, sunnah, mubah, dan makruh. Kelima hukum ini menjadi pedoman bagi seorang Muslim dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Fiqih membimbing umat agar tetap dalam koridor kebaikan dan menghindari perbuatan yang tidak baik. Melalui pemahaman fiqih, manusia mengetahui mana perbuatan yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah.
Peran Fiqih dalam Meningkatkan Moralitas
Fiqih bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga memiliki perhatian terhadap moralitas manusia. Melalui aturan-aturan yang terdapat dalam fiqih, manusia diberikan pedoman untuk meningkatkan moralitasnya. Fiqih menjadi perangkat aturan yang membimbing seseorang agar tetap dalam koridor kebaikan, baik dalam hubungan vertikal dengan Tuhan maupun dalam hubungan horizontal dengan sesama.
Baca juga: Jangan Salah Lagi, Ini Dia Hukum Potong Kuku saat Haid dalam Islam
Pentingnya moralitas dalam fiqih terlihat dalam konsep hukum taklifi, di mana setiap Muslim diberikan pemahaman tentang kewajiban dan tuntutan yang harus dipenuhi. Fiqih mengajarkan tentang kewajiban menjalankan perintah Allah (wajib) dan menjauhi larangan-Nya (haram). Selain itu, fiqih juga mengajarkan tentang perbuatan yang dianjurkan (sunnah), yang ditinggalkan (mubah), dan yang sebaiknya dihindari (makruh).
Dengan memahami dan mengamalkan fiqih, seorang Muslim diharapkan dapat menciptakan perilaku yang baik dan moralitas yang tinggi. Fiqih bukan hanya menjadi panduan formal, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai moral yang mendalam. Penerapan fiqih dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat membentuk karakter yang kuat, menjauhi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Peran Pondok Pesantren dalam Membentuk Moralitas
Pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk moralitas individu, khususnya bagi generasi pelajar dan remaja. Sistem pendidikan di pondok pesantren yang mengombinasikan pendidikan agama dan umum secara intensif menjadi nilai tambah. Santri tidak hanya mempelajari fiqih secara teori, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pondok.
Dalam pondok pesantren, santri wajib berada selama 24 jam di lingkungan pesantren, yang menciptakan kondisi pengawasan yang optimal. Aktivitas belajar, bermain, dan beribadah dilakukan di bawah bimbingan langsung pengasuh dan pembina santri. Sistem ini membantu menciptakan kesadaran moral yang kuat pada santri.
Baca juga: 3 Tips Awet Muda dalam Islam, Suidah Amalkan yang Mana??
Fiqih menjadi bagian integral dalam kurikulum pondok pesantren, yang membentuk moralitas santri melalui pemahaman dan praktik fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pondok pesantren menjadi salah satu solusi dalam menjawab tantangan degradasi moral di kalangan remaja. Pendekatan holistik pondok pesantren yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan moralitas menjadi landasan kuat dalam membentuk karakter yang baik.
Fiqih memegang peran penting dalam membimbing moralitas manusia. Melalui aturan-aturan yang terdapat dalam fiqih, manusia diberikan pedoman untuk menjalankan ibadah dengan benar dan menjalin hubungan yang baik dengan sesama. Fiqih bukan hanya sekadar aturan