Batemuritour.com- Shalat jenazah, sebagai ibadah fardhu kifayah dalam Islam, memiliki perbedaan tertentu dengan shalat fardhu atau sunnah lainnya. Salah satu perbedaannya adalah tidak adanya doa iftitah dalam shalat jenazah. Doa iftitah, yang biasanya dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat al-Fatihah, memiliki keutamaan tertentu, seperti membuka dan memanjatkan pujian kepada Allah SWT.
Baca juga: Hukum Menangis dalam Shalat Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Imam Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyati, dalam kitab I'anah Thalibin, menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi'i, doa iftitah tidak dianjurkan saat melaksanakan shalat jenazah. Hal ini didasarkan pada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membaca doa iftitah, di antaranya:
Tidak Dibaca dalam Shalat Jenazah:
Syarat-syarat Penyunnahan Doa Iftitah:
Imam Nawawi, dalam kitab al-Majmu', menambahkan bahwa doa iftitah cukup panjang, sedangkan shalat jenazah dikerjakan secara singkat. Oleh karena itu, membaca doa iftitah dalam shalat jenazah akan memakan waktu yang lama, tidak sesuai dengan anjuran untuk menjalankan shalat jenazah secara singkat.
Baca juga: Peran Penting Imam Mujtahid dalam Keanekaragaman Fiqih Islam
والحاصل أن دعاء الافتتاح إنما يسن بشروط خمسة مصرح بها كلها في كلامه أن يكون في غير صلاة الجنازة وأن لا يخاف فوت وقت الأداء وأن لا يخاف المأموم فوت بعض الفاتحة وأن لا يدرك الإمام في غير القيام فلو أدركه في الاعتدال لم يفتتح كما في شرح الرملي وأن لا يشرع المصلي مطلقا في التعوذ أو القراءة
Artinya: "Kesimpulannya, doa iftitah hanya disunnahkan dengan lima syarat, semuanya disebutkan dalam perkataan mushannif, yaitu; ‘Dibaca bukan dalam shalat jenazah, tidak khawatir akan habisnya waktu shalat, makmum tidak khawatir hilangnya kesempatan membaca sebagian Al-Fatihah, tidak mendapati imam di selain berdiri. Jika mendapati imam di posisi i'tidal, maka tidak boleh iftitah, sebagaimana dalam Syarh al-Ramli, dan tidak terlanjur membaca doa ta’awwuz atau surah Al-Fatihah."
Tidak disunnahkan membaca doa iftitah dalam shalat jenazah dan shalat jenazah dibangun di atas keringanan dan ringkas.
1. Shalat jenazah memiliki ketentuan dan rukun tersendiri.
2. Terdiri dari empat takbir, tanpa rukuk dan sujud.
3. Shalat jenazah dilakukan dengan pengurangan dan penyederhanaan.
Baca juga: Ini Dia 8 Makanan Khas Swedia yang Wajib Dicoba Kalau Kesana
Dengan demikian, menurut mazhab Syafi'i, tidak adanya doa iftitah dalam shalat jenazah merupakan bagian dari keringanan dan ringkasan yang dimiliki oleh shalat ini. Adapun ketentuan dan rukun khusus shalat jenazah membedakannya dari shalat fardhu atau sunnah lainnya. Sebagai umat Islam, penting untuk memahami perbedaan ini dan melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan agama. Wallahu a'lam.