Batemuritour.com- Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim. Namun, untuk menjalankan ibadah ini dengan lancar dan aman, setiap jemaah harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah istithaah kesehatan haji. Istithaah kesehatan ini mengacu pada kondisi kesehatan yang memadai untuk melakukan ibadah haji tanpa mengganggu diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga : Begini Cara Tayamum Di Pesawat Bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah
Namun, ada kalanya seseorang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara waktu. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi kesehatan tertentu hingga ketidakpatuhan terhadap persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara:
1. Tidak Memiliki Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) yang Sah
Sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Sertifikat ini menunjukkan bahwa seseorang telah divaksinasi dan memiliki perlindungan terhadap penyakit tertentu yang dapat menular di tempat-tempat ibadah.
2. Menderita Penyakit Tertentu yang Berpeluang Sembuh
Beberapa penyakit tertentu dapat membuat seseorang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara waktu. Contohnya adalah Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis, dan lain sebagainya.
3. Suspek dan/atau Konfirm Penyakit Menular yang Berpotensi Wabah
Jika seseorang diduga atau terkonfirmasi menderita penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah, maka ia tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara waktu. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut kepada jemaah lainnya.
4. Psikosis Akut
Baca Juga : 6 Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Melakukan Tayamum Selama Perjalanan Ibadah Haji Atau Umrah
Kondisi psikosis akut juga menjadi salah satu alasan mengapa seseorang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara. Psikosis akut dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah dengan baik dan aman.
5. Fraktur Tungkai atau Tulang Belakang tanpa Komplikasi Neurologis
Cedera fisik seperti fraktur tungkai atau tulang belakang tanpa komplikasi neurologis juga menjadi alasan seseorang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara. Kondisi ini membutuhkan waktu pemulihan yang cukup sebelum seseorang dapat melakukan perjalanan haji dengan aman.
6. Kehamilan di Luar Rentang Usia Tertentu
Bagi wanita hamil, rentang usia kehamilan juga menjadi pertimbangan penting. Wanita hamil yang diprediksi memiliki usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan juga tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara.
Implikasi Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara dapat memiliki berbagai implikasi yang perlu dipahami oleh calon jemaah. Salah satunya adalah tidak diizinkannya seseorang untuk melanjutkan proses keberangkatan haji. Ini berarti seseorang harus menunda ibadah haji hingga kondisi kesehatannya membaik atau memenuhi syarat yang ditetapkan.
Selain itu, tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji juga dapat berdampak pada rencana perjalanan dan biaya yang telah dikeluarkan. Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah untuk memahami pentingnya menjaga kesehatan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebelum memulai perjalanan haji.
Baca Juga : Inilah Beberapa Kelebihan Dan Tantangan Rute Umrah Madinah Ke Makkah
Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter dan mengikuti anjuran serta prosedur yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan terkait adalah langkah yang bijaksana. Dengan demikian, calon jemaah dapat memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat istithaah kesehatan haji sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah haji.