Batemuritour.com- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) merupakan salah satu elemen penting dalam membantu jemaah haji dan umrah menjalankan ibadah mereka dengan baik dan benar. Namun, untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, KBIHU harus mematuhi sejumlah larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa larangan penting yang harus dipatuhi oleh KBIHU:
Baca Juga : Inilah KBIHU agar Jemaah Haji dan Umrah Mendapatkan Bimbingan Optimal
a. Menetapkan Biaya Bimbingan Melebihi Biaya Jasa yang Ditetapkan oleh Menteri
KBIHU dilarang menetapkan biaya bimbingan yang melebihi biaya jasa yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari praktik penarikan biaya yang tidak wajar dan memastikan bahwa semua jemaah mendapatkan layanan dengan biaya yang terjangkau dan transparan.
b. Mengelola, Memotong, dan Mengambil Alih Uang Living Cost Jemaah Haji Reguler
KBIHU tidak diperkenankan mengelola, memotong, atau mengambil alih uang living cost yang merupakan hak jemaah haji reguler untuk keperluan operasional. Uang living cost ini adalah hak pribadi jemaah dan harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan mereka selama menjalankan ibadah haji.
c. Bertindak sebagai Pemberi Talangan untuk Mendapatkan Porsi Haji atau Biaya Ibadah Umrah
KBIHU dilarang bertindak sebagai pemberi talangan kepada jemaah haji reguler dan/atau masyarakat untuk mendapatkan porsi haji atau biaya ibadah umrah. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik tidak etis dan potensi masalah keuangan yang bisa merugikan jemaah di kemudian hari.
d. Memberangkatkan Jemaah Umrah, Haji Khusus, dan Haji Visa Mujamalah
KBIHU tidak diizinkan memberangkatkan jemaah umrah, haji khusus, dan haji dengan visa mujamalah. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar, sehingga menghindari masalah hukum dan keamanan bagi jemaah.
e. Memasang Spanduk, Bendera, Baliho, dan Atribut di Lokasi Tertentu
Baca Juga : Inilah 3 Tugas KBIHU dalam Melayani Jemaah Haji dan Umrah
KBIHU tidak diperbolehkan memasang spanduk, bendera, baliho, dan atribut yang mencantumkan nama dan logo KBIHU di bandara, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta di perkemahan Arafah dan Mina. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lokasi-lokasi penting tersebut.
f. Menerima Setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji
KBIHU tidak boleh menerima setoran awal biaya perjalanan ibadah haji. Semua setoran harus dilakukan melalui jalur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
g. Memalsukan dan/atau Memanipulasi Data Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah
KBIHU dilarang keras memalsukan dan/atau memanipulasi data jemaah haji reguler dan jemaah umrah. Kejujuran dan akurasi data sangat penting untuk kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
h. Menawarkan Percepatan Keberangkatan Jemaah Haji Reguler
KBIHU tidak diizinkan menawarkan percepatan keberangkatan bagi jemaah haji reguler. Semua proses keberangkatan harus mengikuti prosedur dan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
i. Memprovokasi Jemaah yang Dapat Mengganggu Ketertiban dan Keamanan
KBIHU dilarang memprovokasi jemaah haji reguler yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji. Semua tindakan yang dapat menyebabkan kerusuhan atau ketidaknyamanan bagi jemaah lain harus dihindari.
Baca Juga : 5 Peran KBIHU agar Jemaah Haji dan Umrah Menjalankan Ibadah dengan Khusyuk
Kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. KBIHU memiliki peran besar dalam membimbing jemaah, dan dengan mematuhi aturan yang ada, mereka dapat membantu menciptakan pengalaman ibadah yang lebih baik bagi semua jemaah haji.