Batemuritour.com- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup hingga malam Idulfitri, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu orang-orang yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya dengan layak. Namun, banyak yang bertanya apakah zakat fitrah boleh diwakilkan oleh orang tua untuk anaknya, atau sebaliknya, anak yang mewakili orang tua. Dalam Islam, ada beberapa ketentuan mengenai hal ini.
Baca Juga : Cara Menentukan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Menurut Syariat Islam
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok (sekitar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya sesuai dengan daerah tempat tinggal). Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan zakat fitrah, salah satunya dengan memperbolehkan mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain. Hal ini mencakup zakat fitrah yang diwakilkan oleh orang tua kepada anaknya, atau sebaliknya.
Orang tua bertanggung jawab atas zakat fitrah anak-anak mereka yang belum baligh atau masih dalam tanggungan mereka. Dalam hal ini, orang tua boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah anak-anaknya, baik secara langsung maupun melalui lembaga zakat yang terpercaya. Orang tua memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa zakat fitrah anak telah dikeluarkan sebelum waktu yang ditetapkan.
Contoh yang umum terjadi adalah ketika seorang ayah membayar zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, termasuk anak-anaknya. Hal ini diperbolehkan karena anak-anak masih menjadi tanggungan ayah dan belum memiliki kewajiban membayar zakat secara mandiri.
Baca Juga : 6 Harta yang Wajib Dizakati Agar Kekayaanmu Bersih dan Berkah
Dalam situasi di mana orang tua sudah lanjut usia atau mengalami kesulitan fisik, anak dapat mewakilkan pembayaran zakat fitrah mereka. Anak yang sudah baligh dan mampu menunaikan zakat dapat membantu orang tua dengan membayarkan zakat fitrah atas nama mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa orang tua harus berniat membayar zakat fitrah, sementara anak hanya bertindak sebagai wakil yang menyalurkan zakat tersebut.
Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Islam bahwa seseorang dapat mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain, termasuk anak yang mewakili orang tua, asalkan niat zakat datang dari orang tua yang bersangkutan.
Selain melalui anggota keluarga, zakat fitrah juga dapat diwakilkan melalui lembaga zakat yang terpercaya. Baik orang tua maupun anak bisa menitipkan zakat fitrah mereka ke lembaga yang bertanggung jawab menyalurkannya kepada yang berhak menerima zakat. Cara ini sering kali lebih praktis, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas untuk langsung menyalurkan zakat fitrah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika zakat fitrah diwakilkan:
Baca Juga : 5 Hal yang Terjadi Jika Zakat Fitrah Tidak Dibayar Tepat Waktu
Secara umum, zakat fitrah boleh diwakilkan baik oleh orang tua kepada anak maupun sebaliknya, anak yang mewakili orang tua. Yang terpenting adalah niat zakat berasal dari orang yang wajib membayar, dan wakilnya harus amanah dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak. Mewakilkan pembayaran zakat kepada lembaga zakat yang terpercaya juga menjadi opsi yang dianjurkan, terutama jika sulit untuk menyalurkan zakat secara langsung.