Hak Waris Anak Angkat dalam Islam: Ketentuan dan Solusi

By. Abid Rauf - 08 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Anak angkat sering kali menjadi bagian dari keluarga dalam kehidupan sehari-hari, diperlakukan dengan penuh kasih sayang dan perhatian seperti anak kandung. Namun, dalam hal hak waris, Islam memiliki ketentuan yang berbeda antara anak kandung dan anak angkat. Hukum waris Islam yang diatur dalam faraid hanya memberikan hak waris kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan dengan pewaris. Oleh karena itu, anak angkat secara syariat tidak memiliki hak waris langsung dari orang tua angkatnya. Namun, Islam menawarkan solusi untuk tetap memberikan manfaat kepada anak angkat melalui mekanisme yang sah.

1. Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Islam

Hukum waris dalam Islam diatur berdasarkan hubungan darah atau pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur'an dan sunnah. Anak kandung memiliki hak waris yang diatur secara jelas, tetapi anak angkat tidak memiliki hak waris langsung dari orang tua angkatnya karena mereka bukan ahli waris yang sah menurut hukum syariat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah..." (QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga garis keturunan, di mana anak angkat tetap dianggap sebagai anak dari orang tua biologis mereka, bukan orang tua angkat.

Dalam konteks ini, anak angkat tidak memiliki hak untuk mewarisi harta orang tua angkatnya, meskipun secara emosional dan peran dalam keluarga, anak angkat sering kali diperlakukan seperti anak kandung. Hukum faraid berlaku tegas dalam hal ini untuk menjaga kejelasan hak-hak waris yang berbasis pada hubungan darah.

2. Solusi untuk Anak Angkat dalam Pembagian Harta

Meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris langsung dalam hukum faraid, Islam memberikan beberapa solusi agar orang tua angkat tetap dapat memberikan bagian dari harta mereka kepada anak angkat. Dua cara utama yang dapat dilakukan adalah melalui pemberian hadiah semasa hidup dan wasiat.

A. Pemberian Hadiah (Hibah)

Orang tua angkat dapat memberikan sebagian harta mereka kepada anak angkat dalam bentuk hibah (hadiah) semasa hidup. Hibah ini dapat diberikan kapan saja tanpa ada batasan jumlah tertentu, selama orang tua angkat masih hidup. Ini adalah cara yang sah dan sesuai dengan syariat untuk memastikan bahwa anak angkat mendapatkan dukungan finansial, baik dalam bentuk uang, properti, atau aset lainnya.

Hibah memberikan keleluasaan bagi orang tua angkat untuk memberikan bagian harta mereka kepada anak angkat tanpa melanggar aturan faraid. Setelah hibah diberikan, harta tersebut menjadi milik anak angkat secara sah, dan tidak terkait dengan aturan pembagian warisan setelah kematian orang tua angkat.

B. Wasiat

Cara kedua adalah melalui wasiat. Islam memperbolehkan seseorang untuk membuat wasiat hingga sepertiga dari harta mereka kepada siapa pun yang mereka kehendaki, termasuk anak angkat. Wasiat ini harus dibuat secara resmi dan disetujui oleh ahli waris lain yang sah, agar tidak melanggar hak-hak mereka yang diatur dalam hukum faraid.

Wasiat memberikan fleksibilitas bagi orang tua angkat untuk memberikan bagian harta mereka kepada anak angkat setelah mereka meninggal. Namun, jumlah wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta, dan tidak boleh merugikan hak ahli waris lain yang sudah ditetapkan dalam hukum faraid.

3. Hikmah di Balik Hukum Waris untuk Anak Angkat

Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris secara langsung, Islam memberikan solusi yang fleksibel untuk tetap memberikan bagian kepada mereka tanpa melanggar hak-hak ahli waris lainnya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan hak setiap individu dalam keluarga, sambil tetap mempertahankan keadilan yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Solusi seperti hibah dan wasiat memungkinkan orang tua angkat untuk memenuhi tanggung jawab mereka kepada anak angkat secara finansial, baik semasa hidup maupun setelah mereka meninggal dunia. Dengan cara ini, anak angkat tetap dapat merasakan manfaat dari harta orang tua angkatnya, meskipun secara hukum mereka bukan ahli waris.

Meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris langsung dalam hukum Islam, Islam tetap menawarkan solusi yang sah untuk memastikan bahwa anak angkat dapat mendapatkan dukungan finansial dari orang tua angkat mereka. Melalui pemberian hibah semasa hidup dan wasiat hingga sepertiga dari harta, orang tua angkat dapat memastikan bahwa anak angkat mereka mendapatkan bagian dari harta mereka. Hukum waris Islam mengedepankan keadilan dan keseimbangan, menjaga hak-hak ahli waris yang sah sambil memberikan jalan bagi orang tua angkat untuk menunjukkan kasih sayang dan tanggung jawab mereka kepada anak angkat.

Wallahua’lam









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp