10 Kewajiban PPIU agar Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Jemaah Selama Umrah

By. Miftahul Jannah - 31 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan perjalanan umrah bagi umat Muslim. Selain hak-hak yang diberikan, PPIU juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi agar perjalanan ibadah umrah berlangsung aman, nyaman, dan sesuai syariat. Berikut adalah kewajiban-kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh PPIU.

 

Baca Juga : 

 

1. Menyediakan Pembimbing Ibadah untuk Jamaah

 

PPIU diwajibkan untuk menyediakan paling sedikit satu orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 orang jamaah umrah. Pembimbing ibadah ini bertugas mendampingi jamaah selama proses ibadah di Tanah Suci, memastikan mereka melaksanakan rangkaian ibadah sesuai tata cara yang benar. Pembimbing yang disediakan harus memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara dan adab ibadah umrah sehingga dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang memadai bagi jamaah.

 

2. Memberikan Layanan Dokumen, Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

 

Kewajiban penting lainnya adalah menyediakan layanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati. Layanan ini meliputi pengurusan visa, penyediaan penginapan yang nyaman, makanan yang memenuhi kebutuhan jamaah, serta transportasi antar kota di Arab Saudi. Dengan adanya kesepakatan tertulis, jamaah memiliki kepastian akan pelayanan yang mereka terima dan PPIU berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan yang telah disetujui bersama.

 

3. Menjalin Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan di Arab Saudi

 

PPIU wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi. Kerja sama ini diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada jamaah yang membutuhkan selama perjalanan umrah. Dengan adanya dukungan fasilitas kesehatan, PPIU memastikan bahwa jamaah yang mengalami gangguan kesehatan dapat memperoleh penanganan medis yang tepat dan cepat.

 

4. Memberangkatkan dan Memulangkan Jamaah Sesuai Masa Berlaku Visa

 

PPIU memiliki kewajiban memberangkatkan dan memulangkan jamaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Jamaah harus kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis, sehingga tidak terjadi masalah overstay yang dapat merugikan jamaah dan PPIU. Kepatuhan terhadap ketentuan visa ini menunjukkan tanggung jawab PPIU dalam menjalankan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

5. Menyampaikan Rencana Perjalanan Umrah kepada Menteri

 

Sebelum keberangkatan, PPIU diwajibkan menyampaikan rencana perjalanan umrah secara tertulis kepada Menteri Agama. Rencana perjalanan ini mencakup detail waktu dan lokasi, sehingga pihak berwenang dapat memantau dan memastikan bahwa perjalanan berlangsung sesuai rencana. Hal ini juga memudahkan pengawasan pemerintah untuk memastikan PPIU menjalankan pelayanan yang sesuai standar.

 

6. Melapor kepada Perwakilan RI di Arab Saudi

 

Setibanya di Arab Saudi dan sebelum kembali ke Indonesia, PPIU wajib melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi. Pelaporan ini penting untuk memberikan informasi tentang keberadaan dan kondisi jamaah. Pihak perwakilan Indonesia dapat memantau dan membantu jika terjadi kendala atau situasi darurat selama perjalanan ibadah.

 

7. Membuat Laporan kepada Menteri setelah Kembali

 

PPIU juga diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Menteri Agama paling lambat 10 hari setelah jamaah tiba kembali di Indonesia. Laporan ini mencakup evaluasi perjalanan, pelayanan yang diberikan, serta kendala yang mungkin terjadi. Dengan adanya laporan ini, pemerintah dapat mengevaluasi kinerja PPIU dan memberikan masukan untuk perbaikan layanan umrah di masa mendatang.

 

8. Memberangkatkan Jamaah Sesuai Tahun Hijriah Berjalan

 

PPIU harus memberangkatkan jamaah umrah sesuai dengan tahun Hijriah berjalan. Artinya, jamaah yang telah terdaftar dalam satu tahun Hijriah harus diberangkatkan dalam tahun tersebut, sesuai dengan komitmen yang dibuat. Ketentuan ini menghindari keterlambatan atau penundaan keberangkatan yang dapat mengecewakan jamaah.

 

9. Mengikuti Standar Pelayanan Minimal dan Harga Referensi

 

Kewajiban lain yang harus dipatuhi oleh PPIU adalah memenuhi standar pelayanan minimal dan harga referensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar pelayanan minimal ini mencakup kualitas layanan dasar yang wajib disediakan PPIU, seperti kenyamanan akomodasi, kualitas konsumsi, dan keamanan transportasi. Sementara itu, harga referensi berfungsi untuk menjaga agar biaya perjalanan tetap wajar dan tidak memberatkan jamaah.

 

10. Mengikuti Prinsip Syariat

 

Sebagai lembaga yang melayani ibadah umrah, PPIU harus menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip syariat. Ini berarti seluruh aspek perjalanan, termasuk bimbingan, layanan, dan fasilitas yang disediakan, harus sesuai dengan nilai-nilai dan etika Islam. Dengan mengikuti prinsip syariat, PPIU menunjukkan komitmen untuk memberikan pengalaman ibadah yang khusyuk dan bermakna bagi jamaah.

 

 

Baca Juga : 

 

PPIU memiliki kewajiban yang luas dalam menyelenggarakan perjalanan umrah, mulai dari menyediakan pembimbing ibadah, mengurus administrasi dan pelayanan, hingga mematuhi prinsip syariat. Dengan menjalankan seluruh kewajiban ini, PPIU dapat memberikan layanan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah. Kepatuhan terhadap kewajiban ini juga mencerminkan tanggung jawab PPIU dalam mendukung ibadah umrah yang amanah dan profesional.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp