Pelanggaran dan Kafarat Sumpah, Jangan Bermain dengan Ucapan!!!

By. Darma Taujiharrahman - 13 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Sumpah merupakan sebuah pernyataan yang kuat yang dilakukan oleh seseorang untuk mengikat dirinya dalam melakukan suatu tindakan atau menjaga kebenaran. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang melanggar sumpah yang telah diucapkannya. Pelanggaran sumpah dapat terjadi karena adanya selisih atau perbedaan antara apa yang diucapkan dalam sumpah dengan tindakan yang dilakukan kemudian.

 

Ada dua jenis pelanggaran sumpah yang umum terjadi. Pertama, pelanggaran sumpah dapat terjadi ketika seseorang tidak mengerjakan perbuatan yang telah dijanjikan dalam sumpahnya. Misalnya, seseorang berjanji dalam sumpahnya untuk melakukan suatu tindakan, tetapi kemudian tidak melakukannya. Contoh sederhananya adalah seseorang yang berjanji untuk membantu orang lain dalam keadaan tertentu, tetapi kemudian tidak memenuhi janjinya.

 

Baca juga:

 

Pelanggaran sumpah yang kedua terjadi ketika seseorang meninggalkan sumpahnya tanpa mengerjakannya dalam kurun waktu tertentu. Ini berarti orang tersebut tidak segera melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam sumpahnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika seseorang meninggalkan sumpah dan kemudian mengerjakannya dalam waktu yang ditentukan, maka konsekuensi yang berlaku tidak seberat jika sumpah ditinggalkan tanpa tindakan.

 

Dalam konteks pertama, yaitu ketika seseorang meninggalkan sumpah atau tidak mengerjakan sumpah yang telah diucapkan, pelanggaran ini memiliki konsekuensi kafarat. Kafarat adalah sebuah bentuk kompensasi atau penggantian yang harus diberikan oleh pelanggar sumpah. Dalam Islam, kafarat sumpah terdiri dari tiga opsi yang dapat dipilih oleh pelaku pelanggaran tersebut.

 

Sebagaimana yang dijelaskan pada Quran Surat Al Maidah ayat 89 tentang maksud pelanggaran sumpah dan kafaratnya.

 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

 

  1. Pelaku pelanggaran sumpah dapat memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga. Ini berarti pelaku harus memberikan makanan yang memadai dan cukup kepada sepuluh orang miskin sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran sumpah yang telah dilakukan.
  2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin. Pelaku pelanggaran sumpah dapat memberikan pakaian yang layak dan sesuai kepada sepuluh orang miskin untuk menghapuskan dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran sumpah.
  3. Memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika pelaku memiliki seorang hamba sahaya, maka sebagai kafarat pelanggaran sumpah, pelaku dapat membebaskan hamba sahayanya sebagai bentuk penebusan atas kesalahannya.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan kafarat sumpah bukanlah hal yang mutlak diwajibkan dalam semua situasi. Jika sumpah yang ditinggalkan tidak memiliki konsekuensi waktu yang jelas ataupun unsur ketidaksengajaan, maka kafarat tidak diwajibkan.

 

Misalnya, jika sumpah tersebut tidak menyebutkan waktu kapan perbuatan tersebut harus dilakukan, maka pelaku pelanggaran sumpah dapat memperbaiki kesalahan tersebut tanpa harus membayar kafarat.

 

Namun, jika sumpah tersebut telah mengisyaratkan waktu tertentu, seperti ucapan "Demi Allah, aku pasti akan mengerjakan ini dan itu pada hari ini," maka kafarat akan diwajibkan jika sumpah tersebut ditinggalkan tanpa tindakan dalam waktu yang ditentukan.

 

Dalam kesimpulannya, pelanggaran sumpah dapat terjadi ketika seseorang tidak mengerjakan perbuatan yang telah diucapkannya atau meninggalkan sumpahnya tanpa tindakan dalam kurun waktu tertentu. Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi kafarat yang dapat berupa memberi makan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Namun, penting untuk memperhatikan konteks sumpah dan apakah kafarat diperlukan berdasarkan kehadiran indikator waktu dalam sumpah tersebut.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp