Hikmah Kafarat Pelanggaran Sumpah, Atas Nama Allah SWT

By. Darma Taujiharrahman - 13 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam konteks agama, kafarat adalah istilah yang digunakan untuk menyebut denda atau kompensasi yang harus diberikan sebagai penebusan atas dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran suatu tindakan atau sumpah. Khususnya, kafarat berlaku dalam kasus pelanggaran sumpah yang secara sadar dan sengaja mengatasnamakan Allah SWT.

 

Macam-macam Kafarat Sumpah

Jumhur ulama, mayoritas ulama, sepakat bahwa orang yang melanggar sumpahnya memiliki tiga opsi sebagai kafarat. Opsi pertama adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga. Ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang kurang mampu sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran sumpah yang telah dilakukan.

 

Baca juga:

 

Opsi kedua adalah memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin. Dalam hal ini, pelaku pelanggaran sumpah memberikan pakaian yang layak dan sesuai kepada sepuluh orang miskin sebagai bentuk kompensasi atas kesalahan yang telah dilakukan.

 

Selain itu, opsi ketiga yang dapat dipilih sebagai kafarat adalah memerdekakan seorang budak. Jika pelaku pelanggaran sumpah memiliki seorang budak, maka sebagai bentuk penebusan dosa, pelaku dapat memerdekakan budak tersebut.

 

Sebagaimana telah dijelaskan juga pada Quran surat Al-Maidah ayat 89

 

فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ

Artinya: “Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.

 

Namun, jika pelaku pelanggaran sumpah tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga opsi kafarat di atas, ada alternatif lain yang dapat dipilih. Pelaku dapat menjalankan puasa selama tiga hari sebagai pengganti dari kafarat yang lain. Dalam hal ini, puasa digunakan sebagai pengganti aksi konkret yang diperlukan dalam kafarat.

 

Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran sumpah yang dianggap berat memiliki kafarat yang lebih berat pula. Dalam kasus pelanggaran sumpah yang berat, kafarat yang diberikan adalah antara memerdekakan seorang budak atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi pelanggaran sumpah berat memerlukan kompensasi yang lebih besar.

 

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ

Artinya: “Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya).”

 

Secara keseluruhan, kafarat adalah denda atau kompensasi yang diberikan sebagai penebusan atas pelanggaran sumpah. Tujuannya adalah untuk menghapus dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut. Seseorang yang melanggar sumpahnya memiliki opsi untuk memberi makanan, memberikan pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu melakukannya, puasa selama tiga hari dapat dijadikan pengganti. Dalam kasus pelanggaran sumpah berat, kafarat yang diberikan lebih berat pula.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp