Investasi Dana Haji dalam Sukuk dan Jenis-jenis Akad dalam Sukuk

By. Siti Rahmawati - 07 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Asal Kata ‘Sukuk’ Bahasa Parsi ‘Jak’ Diserap ke bahasa Arab menjadi صَكَّ (Sakk), Bentuk Jamak menjadi كْصُكُو (Sukuk), yang berarti Sertifikat/Bukti Kepemilikan/Bagian Penyertaan. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu yang tidak terpisahkan/tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

 

a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);

b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;

c. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada

d. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau

e. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)

 

Dengan demikian, definisi sukuk sangat terkait dengan kontrak bisnis yang tertulis, atau dituangkan dalam sebuah akte yang mewakili nilai dari suatu asset berwujud tertentu yang memberikan manfaat dan atau sertifikat investasi yang berdasar atas hukum Islam.

 

Baca juga :

 

Sukuk dibagi menjadi sembilan jenis berdasarkan akad-nya, yaitu:

a. Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan jasa.

 

b. Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan Perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

 

c. Sukuk Salam

Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang sukuk.

 

d. Sukuk Musyarakah

Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

 

Baca juga :

 

e. Sukuk Istishna’

Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/ barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

 

f. Sukuk Murabaha

Sukuk Murabaha adalah sukuk yg diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut.

 

g. Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.

 

h. Sukuk Muzara’ah

Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

 

i. Sukuk Musaqah

Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp