Sebagai Penebus Kesalahan, Pahami Kifarat, Jenis Kifarat Hingga Hikmah Adanya Kifarat

By. Siti Rahmawati - 15 Aug 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb disebutkan makna kifarat sebagai berikut, “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain”.

 

Dalam bahasa Arab, kifarat berarti yang menutupi, menghapuskan atau yang membersihkan. Jadi menurut istilah, kifarat adalah denda yang harus dibayar karena telah melanggar suatu ketentuan syara’ dengan tujuan menghapuskan, membersihkan atau menutupi dosa tersebut. Dengan kata lain kifarat merupakan tanda taubat kepada Allah SWT dan sebagai penebus dosa.

 

Macam-macam Kifarat

Ada beberapa pelanggaran yang mengharuskan seseorang terkena ketentuan (membayar) kifarat, diantaranya ;

 

a. Kifarat Pembunuhan

Agama Islam sangat melindungi jiwa seseorang. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari dua pilihan yaitu; diqisas atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kifarat.

 

Kafarat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 92:

 

Baca juga :

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Artinya: "….dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhiMu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah."

(QS.An-Nisa’ [4]: 92)

 

b. Kifarat dzihar

Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya, "kau bagiku seperti punggung ibuku" (kamu untukku haram dinikahi). Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai talak. Akan tetapi setelah syariat Islam turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan.

 

Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah talak, dan pelaku dzihar wajib menunaikan Kifarat dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.

 

Kifarat seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.

 

c. Kifarat melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan

Kifarat yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan Kifarat dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan karena pelanggaran melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

 

Baca juga :

 

d. Kifarat karena melanggar sumpah

Kifarat bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut.

 

e. Kifarat Ila’

Kifarat Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya, "demi Allah aku tidak akan menggaulimu". Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar Kifarat ila’ yang jenisnya sama dengan Kifarat yamı̂n (kifarat melanggar sumpah).

 

f. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.

Kifarat jenis ini adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa.

 

Hikmah kifarat

Dengan adanya kifarat dapat disimpulkan sebagai berikut ;

1. Manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.

 

2. Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan.

 

3. Menstabilkan mental manusia, hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kifarat) telah ia tunaikan.

 

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp